Berdalih Sumbangan Sukarela SMAN 1 MANTUP. Di duga Melakukan Pungli Rp.210.000 ke semua siswa.

  • Whatsapp

Berdalih Sumbangan Sukarela SMAN 1 MANTUP. Di duga Melakukan Pungli Rp.210.000 ke semua siswa.

Lamongan Media Humas Polri / berdalih Sumbangan Sukarela Kepala Sekolah SMAN 1 MANTUP di duga Melakukan Pungli terhadap seluruh siswa nya.

Bacaan Lainnya

10/01/23 awak media mendatangi SMAN 1 MANTUP di temui oleh Humas Afif Ali Afandi dan beberapa guru lain nya .
Awak media menanyakan kompetensinya dalam hak menjawab atau menjelaskan beberapa pertanyaan ” saya siap menjawab ungkap Afif’
Pada saat awak media menanyakan Beberapa terkait dana bos menjelaskan tidak adanya pungutan lain karna semua sudah terkafer oleh dana bos ungkap Afif’ .

Pada saat awak media menunjukan Kwitansi Pungutan sebesar Rp. 210.000 terhadap siswa Afif terdiam .
Beberapa guru mengungkapkan bahwa pungutan bersifat sukarela akan tetapi awak media mengumpulkan beberapa bukti dari Nara sumber iuran tersebut bersifat wajib apa bila tidak terbayarkan ada beberapa surat surat siswa di tahan dan untuk melunasinya.

Pada saat awak media konfirmasi SMAN1 MANTUP Kab Lamongan terhadap Afif selaku Humas Kepala sekolah langsung keluar lewat pintu belakang seolah olah menghindar terhadap jurnalis.

Beberapa guru mengungkapkan itu hak nya Komite meminta uang sukarela pihak sekolah hanya menjalankan ungkap Afif’ .

Awak media bertanya apakah sumbangan sukarela senilai Rp.210.000 mengetahui dinas pendidikan Provinsi Jatim. Afif selaku Humas mengungkapkan dengan lantang sudah silahkan tanyakan saja sama dinas ungkap Afif’.

Berdasarkan peraturan Mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1)

Di sisi lain berdasarkan Permendikbud sifat penggalangan dana barang dan jasa tidak boleh di tentukan nilai nya hanya bersifat sukarela.
Akan tetapi di SMAN 1 MANTUP Lamongan yang belum membayar 5 bulan tetap di wajibkan harus membayar seolah olah di wajibkan .

Kami berharap kepada dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur agar mengevaluasi Pihak sekolah serta APH lebih tegas terhadap Oknum yang memanfaatkan jabatan nya untuk melakukan Pungli dan memperkaya diri sendiri atau golongan.

Reporter. Ali Nurhadi

Pos terkait