Berikut Ini Penanganan Kasus Pengeroyokan Oknum Guru SMAN I Nubatukan Oleh Penyidik Polres Lembata

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Lembata

Santernya Kasus Pengeroyokan guru SMAN I Nubatukan berinisial (DD) penyidik Polres Lembata telah menetapkan dua orang tersangka. Usai melakukan proses penyelidikan sejak sebulan yang lalu, Penyidik Polres Lembata meningkatkan prosesnya ke tahap penyidik pada tanggal 13 Maret 2024 dan telah ditetapkan tersangka terhadap pelaku.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Data yang di peroleh media ini  Pelapor atau Korban yang berinisial ( DD) (38) tahun dan dua orang terlapor Yakni; Berinisial ( MRS) (21 )Tahun Selanjutnya terlapor kedua berinisial ( MD)(47) tahun.

Sementara tiga saksi yang di hadirkan Penyidik Polres Lembata dalam perkara berinisial ( MAR ),( JFK ),( AK ).

Inilah Kronologi Kejadian.

Bahwa Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA yang bertempat  di dalam ruang kelas 11 C4 SMA Negeri 1 Nubatukan, tepatnya di Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nabatukan Kabupaten Lembata sekitar pukul 10.00 WITA korban yang saat itu mengajar mata pelajaran Matematika, menasehati muridnya berinisial (PAN) dikarenakan tidak membuat catatan yang ditugaskan oleh korban. Akan tetapi ( PAN) menunjukkan sikap yang kurang baik terhadap gurunya ( korban) sehingga mengakibatkan korban menepuk bahu kiri ( PAN) dengan tangan kanan korban sebanyak satu kali, kemudian korban menasehati Putri supaya menjaga sikap dengan guru dan juga orang tua. Korban juga menegur Putri karena menulis nama di baju bagian pundaknya. Beberapa saat kemudian ( PAN) menangis dan keluar dari kelas tanpa seijin korban, sekitar 20 menit kemudian ( PAN) kembali masuk ke dalam kelas bersama ayahnya berinisial ( MD) Kakaknya berinisial ( MRS).

Setelah berada di dalam kelas, ( DD) menanyakan kepada korban dengan kata-kata ” PAK GURU KAH” sambil menjulurkan tangan kanannya untuk bersalaman dengan korban dan korban membalasnya, tetapi (DD ) langsung meramas dan memutar tangan Korban (Pelintir), korban tidak bisa melepaskan pegangan tersebut.

Diwaktu yang bersamaan ( MRS) naik ke atas meja dan langsung menendang dada korban sebanyak 1 kali dengan kaki kanannya, hingga korban tersentak kebelakang. Beberapa saat kemudian, korban hendak berlari ke arah pintu kelas, namun saudara (MRS) mengejar dan memukul punggung korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanannya, korban tetap berlari ke arah luar kelas dan para pelaku mengejar korban ke halaman sekolah. Di halaman Sekolah, (DD) berhasil memukul punggung korban 1 kali dengan menggunakan tangan Kanannya, kemudian (MRS) datang ke arah korban dan memukul dada korban sebanyak 2 kali dengan tangan kanannya, beberapa saat kemudian Para guru dan para siswa datang melerai kejadian tersebut.

Diketahui bahwa, langkah penyidik melakukan penyelidikan meliputi Interogasi, Pulbaket, Olah Tempat Kejadian Perkara guna melengkapi alat bukti dengan proses penyidikan kasus ini untuk menghasilkan sebuah tindak pidana agar menjadi terang dan jelas dengan melalui proses pemeriksaan saksi-saksi dan sampai pada penetapan tersangka.

Kapolres Lembata, AKBP Vivick Tjangkung mengatakan bahwa, dalam proses ini hambatan yang ditemukan penyidik adalah bermula nya laporan dugaan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, namun setelah dilakukan interogasi dan pengumpulan bahan keterangan, diperoleh alhasil diduga melakukan kekerasan terhadap korban berjumlah lebih dari satu orang sehingga penyidik Polres Lembata berkesimpulan bahwa perkara tersebut bukan perkara penganiayaan, melainkan perkara tersebut adalah Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

“Kemudian dijelaskannya, dari hasil koordinasi penyidik Polres Lembata dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba Tim Penyidik telah menerima hasil Visum Et Repertum korban pada tanggal 13 Maret 2024, sehingga untuk memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP,” ungkap Kapolres Vivick.

“Orang nomor satu Polres Lembata menerangkan bahwa pasal yang disangkakan dengan ancaman hukuman pasal 170 ayat 1 KUHP / diancam pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan,” terang Vivick. ( Ahmad )

Pos terkait