Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Di Matandoi Selatan Penyidik Berkas Sudah Tahap 1 Di Kejaksaan

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Bolsel

 

Bacaan Lainnya

Perkara kasus pembunuhan di Matandoi Selatan, Pinolosian Timur, Kabupaten Bolsel yang mengakibatkan korban dengan identitas Wahyudi Umar (38) warga Dumagin B, Pinolosian Tengah meninggal Dunia.

Kabar terbaru dari Kapolsek Pinolosian IPTU Taufik Anis, S.E, pada hari Rabu 24 Januari 2024 siang, proses dan tahapan kasus pembunuhan yang telah ditetapkan 4 pelaku utama itu, kini sudah sampai pada titik tahap 1 alias penyerahan berkas Perkara untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kacabjari Kotamobagu di Dumoga. Kamis, (25/1/2024).

Sebelumnya Kapolsek Pinolosian juga sudah memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pihak keluarga korban untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.

“Iya, Kemarin kami resmi menyerahkan berkas perkara tahap I Jaksa. Untuk diteliti dan diperiksa, SP2HP juga sudah diberikan kepada pihak keluarga” jelas Kapolsek Pinolosian.

Penyerahan berkas ini, kata Iptu Taufik, guna diteliti oleh JPU, apa saja berkas yang perlu diperbaiki dan disempurnakan hingga pada saatnya akan di lanjutkan pada tahap dua atau penyerahan para tersangka dan barang bukti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasus pembunuhan yang diungkap dalam waktu kurang dari sehari oleh Tim Sat Reskrim Polres Bolsel bersama Polsek Pinolosian, pada Kamis (21/12/2023) bulan kemarin, bukan saja meringkus para terduga pelaku, kini telah menapaki titik terang status para terduga.

Keseriusan Penyidik dalam menangani kasus ini, sudah pada fase penetapan tersangka dari kasus kematian yang dialami alm. Wahyudi Umar (38) warga Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolsel.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya oleh Kapolres Bolsel AKBP Indra Wahyu Madjid, S.I.K, Senin (8/1/2024) yang mana, setelah dilakukan gelar perkara.

Telah menetap 4 pelaku sebagai tersangka dengan penerapan pasal berlapis melanggar pasal 340 sub 338 sub 355 ayat (2) Jo 55 ayat (1) ke 1 dan 56 ayat (1) KUHP idana dengan ancaman hukuman mati.

Adapun keempat pelaku yang dijadikan tersangka yakni VEP (27) warga Desa Matandoi, Kecamatan Pinolosian Timur, MPL (31) warga Desa Matandoi, Kec. Pinolosian Timur, RS (30) warga Desa Matandoi, Kec. Pinolosian Timur, dan AP (30) warga Desa Matandoi Selatan, Kec. Pinolosian Timur.

Penetapan tersangka pada keempat pelaku utama itu, setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang mengarah adanya kejadian berupa penganiayaan yang berujung pembunuhan maka ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

“Kami bekerja sesuai tahapan yang diatur undang-undang. Tidak ada sama sekali kepentingan dalam kasus tersebut. Buktinya, sejak diungkap dengan tidak butuh waktu lama telah menetapkan para tersangka dibalik kasus pembunuhan tersebut, tinggal menunggu tahapan selanjutnya dari kejaksaan hingga ke pengadilan,”tegasnya. ( Fandi )

Pos terkait