Bertahun Tahun di SDN 1 Sriwijaya Ada Pungli Bersampul Sumbangan

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Bandar mataram

Pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, hal ini tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945. Maka setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pihak sekolah terkait pendidikan seyogyanya tidak menciderai hak dasar warga negara, namun masih ada saja sekolah yang membuat kebijakan yang memberatkan orang tua murid.

Bacaan Lainnya

Pasalnya meskipun sudah menjadi penerima bantuan dana BOS SDN 1 Sriwijaya Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan dengan jumlah dan batas waktu yang ditentukan .

Sabtu,4 november 2023 Menanggapi aduan masyarakat dan Wali Murid Tim awak media menelusuri ke lapangan terkait dugaan pungli di SDN 1 Sriwijaya Bandar Mataram Lampung Tengah.
Memang benar tentang adanya pungli di SDN 1 Sriwijaya ini ,hal tersebut terbukti
Dengan dibagikan surat edaran komite sekolah Sdn 1 Sriwijaya Bandar Mataram Lampung tengah pada tanggal 18 Oktober 2023 terkait sumbangan sarana dan prasarana sekolah dengan nomor : 421.2/018/c.28/D.aIV.01/2023 ,Yang di tanda tangani dan di cap stempel oleh kepala sekolah yakni TATY KHASANAH SPD.SD Serta ketua komite KATENI .

Surat edaran tersebut di berikan ke orang Tua siswa yang bertujuan untuk biaya sarana dan prasarana ,dengan rincian anggaran yang di Butuhkan senilai Rp 41.720.000 (empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah ) .

Besaran anggaran yang di Butuhkan untuk sarana dan prasarana sekolah senilai Rp 41.720.000 maka anggaran tersebut di beban kan ke orang tua siswa kelas 1 sampai kelas 6 sebanyak 274 siswa sehingga per orang tua siswa / wali murid sebesar
Rp 152 .262 yang di bulatkan menjadi
Rp 153 .000.sehingga masing masing orang tua siswa / wali murid di Bebani Iuran sebesar Rp 153.000 Dan iuran di bayarkan ke wali kelas nya masing masing dengan catatan batas waktu yang ditentukan oleh pihak sekolah paling lambat pembayaran tanggal 15 Desember 2023.

Menurut wali murid adanya Pungli (pungutan liar ) yang bersampul Sumbangandi SDN 1 Sriwijaya tersebut sudah berjalan beberapa tahun ini.

Surat edaran yang di keluarkan oleh Taty khasanah selaku kepala sekolah dan KATENI selaku ketua komite SDN 1 Sriwijaya tersebut tentunya sangat memberatkan bagi orang tua murid serta melanggar peraturan tentang pendidikan yang di keluarkan oleh permendikbud.

Dari tindakan yang dilakukan oleh pihak kepala sekolah serta ketua komite terkait pungutan yang berkedok sumbangan yang ada di SDN 1 Sriwijaya tersebut tentunya sudah menyalahi aturan yang dalam Larangan Pungutan Sekolah Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan.

Pungutan: bersifat wajib dan mengikat.
– Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
– Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Jangka waktu membayar:
– Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
– Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Pungutan tidak termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah/pemda, tetapi dapat termasuk di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat/swasta walinya.

Oleh karena itu dari tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah dan komite maka selaku control social kami meminta Kepada Bupati Lampung Tengah,kadis Pendidikan Lampung Tengah ,kepala Inspektur Inspektorat,serta Aph agar menindak tegas oknum Kepala Sekolah, Ketua Komite Serta Wali Kelas SDN 1 Sriwijaya tersebut agar hal tersebut tidak menular ke sekolah lainnya.   ( Kairul Anam )

Pos terkait