Biaya Lembaga Ad Hoc menjadi pertanyaan Menyongsong Pilkada

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Maluku

Tugas pengawasan tahap Pertama komisi I DPRD Provinsi Maluku kali ini di beberapa Kabupaten dan Kota, lebih banyak difokuskan melihat aspek-aspek jalannya pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Wakil ketua komisi I DPRD Provinsi Maluku, Yance Wenno dalam kesempatannya menyampaikan kepada jurnalis Cyber88 bahwa bukan itu saja, pengawasan kali ini juga soal pemilihan Kepala-kepala Desa yang mesti menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, termasuk di dalamnya soal pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang harus menjadi perhatian kita. Selasa (21/03/23).

Menurut Wenno yang merupakan legislator partaiKuy Perindo Maluku ini, Persoalan pilkada ini beban anggaran ada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak ada sering dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Memang dengan kebutuhan dana yang besar itu mestinya Kabupaten dan Kota juga termasuk Provinsi harus siap, karena beban anggaran itu di bebankan pada APBD.”Ujarnya

Selain itu, Ternyata ada surat dari Kemendagri menyangkut dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang di tahun 2023 ini harusnya cair 40 % dan sisanya 60 % di tahun 2024 di APBD dan sudah harus siap.

“Saya kira di Daerah-Daerah harus menunjukan kesiapannya untuk menyongsong Pilkada dan yang menjadi pertanyaan soal biaya dari lembaga Ad Hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPK) dan yang lainnya.” Tambahnya

Panitia Ad Hoc ini tidak boleh dobel pembiayaan, jadi mereka menghendaki di biayai oleh Provinsi agar anggaran di Kabupaten lebih hemat . Sehingga itu menjadi harapan mereka, badan Ad Hoc itu harus di biayai oleh Provinsi.

Sementara Provinsi juga mempunyai kebutuhan yang sangat besar. Kita tau bahwa yang di ajukan oleh KPU Provinsi Maluku untuk Pilkada Rp.315 miliar, Bawaslu Rp.256 miliar, belum juga termasuk dengan keamanan dalam hal ini TNI dan Polri, dan Ini segera dituntaskan .

“Jadi lembaga Ad Hoc ini apakah menjadi tanggung jawab Provinsi atau tanggung jawab Kabupaten dan Kota, maka itu harus di bicarakan untuk di selesaikan.” Tutup Wenno. (Steven)

Pos terkait