BNNP Maluku Amankan Penyeludupan 600 Gram Sabu Antar Provinsi

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Maluku

Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku mengamankan hampir 600 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Ini merupakan tangkapan besar yang dilakukan aparat penegak hukum di Maluku, selama ini berkisar hanya di 300 gram saja.

Barang haram ini sejatinya akan diedarkan di Maluku. Tiga tersangka yang tergabung dalam satu sindikat ini mendatangkan serbuk kristal bening ini dari jaringan mereka di Kota Medan, Sumatera Utara. Namun sebelum paket sabu ini sampai di tangan para sindikat ini, BNNP Maluku terlebih dahulu berhasil mengamankan paket tersebut.

Selain narkoba, BNN Maluku juga mengamankan O, A dan I. Ketiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka. O diduga merupakan otak dari para pelaku.

“Kalau O dan A kami langsung tetapkan tersangka. Jadi ada tiga tersangka. I, O dan A. Kita kenakan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto 55 dan 56 KUHP Pidana, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidana 20 tahun penjara.” ucap Kepala BNNP Maluku Brigadir Jenderal Polisi Rohmad Nursahid saat Jumpa Pers kepada wartawan, Kamis (25/5/2023), di Kantor BNNP Maluku kawasan Karang Panjang Ambon.

Rohmad Nursahid menambahkan bahwa kasus ini tidak berhenti sampai di tiga orang ini saja. Akan dikembangkan lagi karena ada bandar besar dibalik ini.

“Tidak putus sampai di I, A dan O saja. Kita kembangkan terus hingga mendapat bandar besar ini.” tegasnya

Dia menjelaskan, untuk jumlah 12 paket sabu apabila ditimbang bersih, maka terdapat 500 gram lebih. Dan bila diuangkan, sabu-sabu seberat ini senilai Rp2,1 miliar.

“Jika dipakai kalau pemula itu 0 gram bisa sepuluh orang. Bayangkan kalau 500 gram lebih ini dipakai generasi muda Maluku. Jadi ini seperti kita sudah selamatkan 5000 lebih generasi Maluku dari ancaman bahaya narkotika ini. ” katanya

Untuk pengguna sabu pemula, biasanya itu setiap satu gram dapat dikonsumsi untuk sepuluh orang dan para sindikat narkotika ini kebanyak menyasar mangsanya ke kaum muda. Sehingga bisa dikatakan pangsa terbesar peredaran shabu ini ada pada kaum milenial.

Adapun modus penyelundupan sabu ini adalah dengan menyamarkan paket sabu ke dalam barang lainnya. Sebanyak 12 paket sabu disembunyikan dalam tiga pasang sendal wanita.

Sebelum dimasukan ke dalam sol sendal, setiap bungkus paket sabu ini dibungkus dengan kertas berlapis aluminium foil yang diduga merupakan bekas bungkus kemasan daun teh. Diduga penggunaan kertas berlapis aluminium foil ini untuk menghindari deteksi x-ray.

Masing-masing sendal berisi dua paket sabu. Sehingga totalnya sebanyak 12 paket sabu. Masing-masing paket beratnya bervariasi antara 45,96 gram hingga 56,01 gram. Tiga pasang sendal yang telah berisi 12 paket sabu ini kemudian dimasukan bersama beberapa potong pakaian serta handuk ke dalam sebuah tas ransel.

Kemudian tas ransel tersebut dibungkus dengan lilitan plastik secara penuh. Tas ransel ini dimasukan lagi ke dalam satu tas ransel lain. Dan selanjutnya dibungkus dengan plastik hitam.

Rohmad menambahkan bahwa jaringan narkotika ini cukup licin. Buktinya, tim bidang pemberantasan BNNP Maluku harus kerja ekstra keras mengungkap kasus ini.

Pasalnya, tersangka O yang diduga kuat sebagai pemilik barang berkali-kali mengirim orang lain untuk mengambil paket tersebut. Namun selicin-licinnya strategi tersangka O ini, yang namanya kejahatan pasti akan terungkap. Filosofi “Tidak Ada Kejahatan Yang Sempurna” terbukti.

Rohmad tegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini mencari kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Karena dari hasil pemeriksaan para tersangka terungkap pengiriman ini merupakan yang ketiga kali.

“Kasus ini tidak berhenti sampai disini. Terus kita kembangkan untuk mencari kemungkinan ada tersangka lain. Karena diduga jaringan ini masih punya banyak anggota dan terkenal cukup licin dalam operasionalnya.” tandas Rohmad

Sebelumnya ada dua kali pengiriman sabu masing-masing seberat 200 gram. Sehingga total jaringan ini telah memasukan sabu seberat satu kilogram untuk merusak ribuan generasi muda di Maluku. (Steven)

Pos terkait