Bolehkah Jual Beli Kayu Tanpa Izin

Media Humas Polri // Barsel

Kasus jual beli Kayu Ulin oleh oknum warga Desa M Singan Dusun Luwir berinisial By patut disoroti dan dipertanyakan persoalan legalitas usaha Kayunya,apakah resmi ataukah tidak berizin atau illegal.Terlebih jual beli Kayu Ulin,jenis kayu yang dilindungi negara,tentu harus memiliki izin khusus dan kondisi khusus agar bisa menjual belikan Kayu Ulin.Dan tidak serta merta boleh berjual beli kayu ulin hanya beralasan hanya untuk kebutuhan lokal dan atau untuk keperluan sendiri,siapa yang bisa menjamin oknum warga yang berjualan kayu tersebut tidak melakukan pelanggaran usahanya.

Bacaan Lainnya

Usaha kayu harus ada izin bidang perkayuan tidak asal mau dan bermodal tanpa izin boleh berjualan kayu,setidaknya ada induk usaha yang legal memiliki izin resmi.Ingat ini obyek yang dijual belikan itu kayu bukan barang kebutuhan dapur seperti kemiri,jahe,cabe,laos,dan lain lain dalam volume kecil,dan modal ratusan ribu saja.Jualan kayu harus ada izin sesuai aturan yang berlaku,diantaranya adalah sebagai berikut:

Pertama

Izin usaha industri primer hasil hutan sesuai dengan Permenhut No P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 dan perubahannya

Kedua

Adanya sertifikasi badan usaha kayu yang sudah memiliki Sertifikasi KAN agar batasan obyek kayunya jelas.

Ketiga memiliki izin lingkungan

Sebagaimana Permenhut LH bahwa usaha industri primer hasil hutan wajib memiliki izin lingkungan dalam operasionalnya,proses menebang hingga jadi kayu siap pakai.

Ke-empat

Memiliki RKT, rencana kerja tahunan yang jelas,salah satu fungsinya mengukur volume tahunan sebagai dasar perhitungan ganti tegakkan,perhitungan pajak,pnbp,dan atau p2b badan usaha kepada Negara

Kelima

Memiliki izin lokasi dari BPN terkait pembebasan lahan oleh perusahaan kayu yang beroperasi

Ke-enam

Wajib memiliki izin IPK dan IPPKH,karena usaha kayu umumnya di hutan dan menebang kayu dalam jumlah besar,harus memiliki izin ippkh dan ipk

Ketujuh

Memiliki izin alat berat dan sertifikasi driver Alat Berat,karena penebangan kayu dalam jumlah besar dan berkesinambungan,tidak mungkin menggunakan alat non lisensi dan SDM tanpa skill

Kedelapan

Wajib memiliki izin limbah,baik limbah kayu,limbah B3 dan limbah lain dampak proses pengolahan kayu

Kesembilan

Menggunakan nota muatan dan atau sejenisnya,untuk perjalanan penjualan kayu secara resmi

Kesepuluh

Pelaku usaha kayu wajib taat bayar pajak kepada negara,demikian pelaku usaha kayu harus memiliki tempat penyimpanan kayu agar dinas terkait mudah melakukan pengawasan.

Pada kasus jual beli Kayu Ulin di liputan koran Mhp ini belum ditemukan adanya legalisasi usaha atau badan usahanya,termasuk legalisasi obyek Kayu Ulinya sudah berizin ataukah belum.Secara umum jenis Kayu Ulin termasuk yang dilindungi Negara.Diantaranya peraturan Permenhut LH dan Perdirjen Kementan th 1972 jo UU No 18/2013 ttg larangan Perambahan Hutan dengan sanksi cukup berat maksimal 15 th penjara dan denda maksimal 100M selama dapat dibuktikan secara hukum tentunya.Kita tunggu hasil lidik APH terkait,mengingat delik dugaan illegal logging bukan termasuk delik aduan murni.Artinya APH terkait dan berwenang harus segera melakukan lidik sampai sidik setelah mengetahui adanya dugaan illegal mining ini,selamat menjalankan tugas Negara mitra APH,salam gakkum untuk Negeri.(29/03/24.TS,SH).( Toto Suroto )

Pos terkait