Bongkar Tuntas Kelompok Tani Illegal Penjual Lahan Kawasan Hutan

Media Humas Polri//Kalteng

Tidak perlu tersinggung bagi Kelompok Tani Resmi Berbadan Hukum dan diakui oleh Dinas Pertanian Kab Barito Selatan dan atau Dinas terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

LSM Capa Anak Prajurit fokus menyoroti Izin Lingkungan dan dugaan Kerusakan Lingkungan sedangkan LSM.

LP3K RI menyoroti perizinan baik Perizinan Kelompok Tani,maupun perizinan IPPK. , IPK,  izin kelola, dan lain lain perizinan terkait Kelompok Tani diseluruh Indonesia dan khususnya Kelompok Tani yang berada dan beroperasi diwilayah Kec Gunung BA Kab Barito Selatan Prov Kalimantan Tengah.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber tim lp3k RI DPD Kalimantan Tengah seridaknya sampai berita ini dimuat belum menemukan data resmi adanya KT berbadan Hukum resmi diwilayah Kec Gunung BA, lalu dengan dasar apa KT yang aktif menjual lahan yang diduga masuk Kawasan hutan dengan alasan Hak Kelola sedang KT nya saja belum berbadan Hukum.

Demikian LSM Capa Anak Prajurit yang fokus soroti izin lingkungan belum menemukan adanya izin lingkungan resmi kepada KT tersebut sebab izin lingkungan diberikan kepada usaha resmi yang berbadan hukum meski bersifat personal seperti Badan Hukum CV, Firma, UD, dan lainnya.

Dikehutanan ada formasi TH alias Tani Hutan dengan ijin Dinas Kehutanan. Demikian pula ada formasi yang lebih besar pada Hutan Sosial dengan izin Kemenhut RI dan lahan diatas 50Ha, dengan Syarat tidak boleh diperjual belikan.

Sedangkan yang berada di Kec.Gunung BA sudah tidak berbadan hukum dalam Kawasan dan diperjual belikan meski dengan alasan Tali Asih tapi harganya diduga setara jual beli dihutan hak, kok bisa ada apa ?. ( Toto s )

Pos terkait