BPD Ungkap Dugaan Penyimpangan Kades Kandibata

  • Whatsapp

BPD Ungkap Dugaan Penyimpangan Kades Kandibata

TANAH KARO || Media Humas Polri.com

Bacaan Lainnya

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, mengungkap beberapa item dugaan penyimpangan Kadesnya inisial PT, Senin, (14/11/2022).

Ungkapan dugaan itu terlihat dalam surat Nomor : 010/BPD/KDBT/2022, tertanggal 14 November 2022 ditandatangani Ketua BPD Desa Kandibata, Sakti Tarigan beserta sekretaris Perwira Matias Purba, S.Kom.

Surat berisi 3 (tiga) poin berbagai dugaan penyimpangan tersebut ditujukan kepada Bupati Karo, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten, Karo, Leo T. Girsang dan Camat Kabanjahe.

Adapun dugaan penyimpangan yang telah dibubuhkan BPD Kandibata dalam surat yakni : 1. Selama PT menjabat sebagai Kepala Desa tidak pernah mematuhi butir (c), (d) Pasal 27 UU No. 6 Tahun 2014, Tentang Desa.

2. Dugaan pemalsuan tanda tangan BPD di APBDes Tahun Anggaran (TA) 2021 masih dalam proses hukum di Polres Tanah Karo, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/927/XI/2021/Polres Tanah Karo/Polda Sumut, tertanggal 05 November 2021.

3.Aset Desa yakni jalan perladangan kerangen tua julu dalam permasalahan serius, karena jalan masyarakat umum diduga telah dikuasai PT. KBE berdasarkan surat sertifikat Nomor : 56/ HGB/BPN 12.06./2017.

Sementara itu, salah seorang warga Desa Kandibata, Kongres Sinulingga (46), Senin, (14/11/2022), kepada Wartawan, mengaku telah menelusuri salah satu dari tiga poin dugaan penyimpangan kepada pihak berwajib.

“Saya sudah menghubungi bapak Kapolres Karo soal dugaan pemalsuan tanda tangan dan beliau (Kapolres) mengatakan dalam japry WA nya, akan mengecek keberadaan laporan pada tahun 2021 tersebut,” ujar Kongres yang juga merupakan aktivis LSM KCBI Karo sembari menunjukkan respon positif dari Kapolres Tanah Karo.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Karo, Leo Girsang, kepada wartawan, Senin, (14/11/2022) mengatakan bahwa dugaan penyimpangan yang belum berkekuatan hukum (inkrah) tidak bisa menghalangi pengumuman penetapan calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan.

“Kita sangat berharap kiranya seluruh warga Desa Kandibata khususnya pihak yang telah menyurati para panitia pilkades agar menempuh jalur hukum jika menemukan hal hal janggal di wilayahnya,” tukasnya. (Lamhot Situmorang).

Pos terkait