BPI KPNPA RI – ACEH : Minta Kejati Aceh dan Polda, Segara Usut Dugaan Terkait Pembayaran 6 Paket Proyek di Dinas PU Bina Marga Aceh

  • Whatsapp

BPI KPNPA RI – ACEH : Minta Kejati Aceh dan Polda, Segara Usut Dugaan Terkait Pembayaran 6 Paket Proyek di Dinas PU Bina Marga Aceh

Media Humas Polri Banda Aceh –
Ketua DPW Badan Peneliti Indenpenden Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Pengawas Anggaran Repulik Indonesia BPI KPNPA RI – ACEH Chaidir Hasballah, SE, meminta baik Kejati Aceh, maupun Polda Aceh untuk mengusut tuntas kasus dugaan pembayaran 6 paket proyek yang tidak sesuai kententuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Maka kita minta kasus ini harus diperiksa baik Kajati Aceh maupun Polda Aceh, ujar Khaidir kepada Wartawan Minggu (16/1/2022) di Langsa.

Lebih lanjut Khaidir menyebutkan pembayaran utang pelaksanaan pekerjaan TA. 2018, perlu diperiksa oleh tim penyidik dengan cara teliti, ujarnya.

Paket yang diduga dibayar tidak sesuai diantara nya adalah ;

1. Paket Pembangunan Jalan Nasrehe – Lewak – Sibigo

2. Paket Pembangunan Jalan Segmen 1 Bts. Aceh Timur – Pining

3. Paket Pembangunan Jalan Segmen 2 Bts. Aceh Timur – Pining

4. Paket Pembangunan Jalan Segmen Bts. Aceh Besar – Lamno

5. Paket Pembangunan Jalan Segmen Pining – Blangkejeren

6. Paket jembatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.

A. Pada Tahun Anggaran 2018 pelaksanaan pekerjaan2 ada beberapa yg di luncurkan ke TA. 2019.

Hal tersebut menyalahi aturan antara :

1. Tanpa ada persetujuan Gubernur dan DPRA.

2. Tidak ada nya peraturan yg membolehkan seorang KPA utk meluncurkan paket ke Tahun Anggaran setelahnya.

Biarpun didalam peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa ada dibahas tentang hal tersebut.

Apalagi untuk saat itu tanpa di dukung oleh adanya pergub.

3. Yang dimana seharusnya paket paket tersebut harus diputus kontrak akibat kontrak tersebut adalah kontrak single yers.

Secara aturan kontrak single years tidak bisa diberikan waktu pekerjaan denda yg melebihi batas tahun anggaran tersebut.

Bisa diberlakukan aturan tersebut bila adanya PERGUB.

Maka Ada nya indikasi bahwa KPA sangat membantu rekanan dalam hal agar tidak diputus kontrak.

Kasus ini harus ditindak lanjuti dan ditindak tegas oknum yang terlibat, tutup Khaidir.

Laporan : Zamroni/Sofyan Hs

Pos terkait