BPI KPNPA RI Minta Kapolri Perhatikan Kesejahteraan dan Karier Anggota Polri

  • Whatsapp

BPI KPNPA RI Minta Kapolri Perhatikan Kesejahteraan dan Karier Anggota Polri

Media Humas Polri Jakarta – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memperhatikan kesejahteraan dan karier anggota Polri.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan oleh Ketum BPI KPNPA RI, karena banyaknya keluhan dari anggota Polri kepada BPI KPNPA RI yang berada di 34 Provinsi, sebagai mitra Polri.

Ia menuturkan, sangat disayangkan dimana kepercayaan publik yang sudah mulai meningkat kepada pihak Polri dibawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam menindaklanjuti aduan publik maupun ketegasannya dalam menyikapi permasalahan yang dilakukan oleh oknum Polisi, seolah tidak berimbang dengan kesejahteraan dan karier anggota Polri.

Tb Rahmad Sukendar sangat menyoroti respons cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam menindaklanjuti desakan publik terkait kasus NWR di Mojokerto, Jawa Timur.

Menurutnya, akibat sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Bripda Randy Bagus yang menjadi kekasih NWR, langsung ditetapkan menjadi tersangka dan terancam dipecat secara tidak hormat.

“Kapolri, pasti mendengar protes dan masukan publik. Karena itu, beliau langsung meminta jajaran di bawah untuk menindaklanjuti arahannya dengan cepat,” sambungnya.

Ia menambahkan, selain Bripda Randy, sebenarnya sudah banyak oknum Polri yang diberi sanksi di era Kapolri Jenderal Listyo baik dari tingkat Pati Polri antara lain Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetiyo Utomo sampai ke jajaran Direktur Polda dan Kapolres juga Kapolsek sudah mendapat sanksi pemecatan serta demosi dan penundaan pangkat

“Tindakan tersebut sebagai bukti komitmen tegas Kapolri, untuk menjaga marwah Institusi Polri,” paparnya.

TB Rahmad Sukendar juga sangat mendukung langkah Kapolri dalam menindak dan menjatuhkan sanksi kepada oknum anggota Polri yang bermasalah.

Tercatat, sejak Oktober 2021 lalu, sudah ada sekitar 9 orang anggota Kepolisian yang diberi sanksi dan bervariasi.

Mulai dari pemecatan yang dilakukan terhadap Kapolsek Parigi Iptu IDGN, hingga pencopotan seorang oknum anggota Polresta Deli Serdang Aipda G, yang memukuli warga.

Namun Kapolri juga jangan berbesar hati dalam pencapaian penindakan terhadap oknum Polri bermasalah saja, Kapolri juga harus memperhatikan kesenjangan kesejahteraan anggota Polri.

BPI KPNPA RI selaku mitra strategis Polri yang telah banyak berperan aktif dalam membantu kinerja Polri terkait cipta kondisi Kamtibmas dalam penggalangan masyarakat membantu Satgas Nusantara dan Baintelkam Polri, banyak mendengar keluhan dan melihat masih adanya kesenjangan kesejahteraan dan peningkatan karier terhadap Anggota Polri.

“Kesejahteraan dan karier anggota Polri juga harus menjadi perhatian Kapolri, bahwa bagaimana kinerja anggota Polri di ke wilayahan yang tertatih tatih dalam melaksanakan tugasnya, semua harus dengan biaya sendiri untuk bisa optimal dalam bekerja,” tuturnya.

Terakhir, TB Rahmad Sukendar berharap Kapolri berani melindungi anggota Polri yang menjadi korban, serta Direktorat Tipikor Bareskrim harus lebih berani dalam melakukan penyidikan Tipikor.

“Kapolri harus berani melindungi anggota Polri yang menjadi korban dan Direktorat Tipikor Bareskrim harus berani menerapkan unsur pidana hukuman mati terhadap koruptor seperti yanzg telah dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin,” pungkasnya.
*(Penulis:Dr.Adi Suprapto)*

Pos terkait