Braga Cafe and Bar Dipasang Police Line oleh Sat Narkoba Polres Pematang Siantar

Braga Cafe and Bar Dipasang Police Line oleh Sat Narkoba Polres Pematang Siantar

Pematangsiantar || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 wib Personil Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis extacy di braga cafe and bar Pematangsiantar. Kemudian personil Sat Narkoba melakukan under cover buy di dalam braga cafe and bar di jalan Adam Malik kelurahan Simarito kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap IYS alias BLEK, 34 Thn, Lk, jln Tuan Maja Purba kel. Pematang Simalungun kec. Siantar kab. Simalungun dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah gulungan tisu yang berisi 5(lima) butir pil ekstasi warna hijau kemudian dilakukan polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan uang Rp.20.000, 1(satu) unit HP Vivo,

Saat diinterogasi oleh polisi,pelaku mengakui kepemilikan pil ekstasi tersebut dan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terhadap Braga Cafe and Bar di pasang Police Line dan pelaku dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaksanaan pemasangan police line di Braga Cafe jalan H. Adam Malik kel. Simarito kec. Siantar Barat P. Siantar sehubungan dengan telah terjadinya Tindak Pidana Narkotika pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 pukul 02.00 wib yang dilakukan oleh I YS dengan Barang bukti 5 butir pil extacy warna hijau, pelaksanaan pemasangan police line dilakukan oleh Tim inafis yang bekerjasama dengan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar. (Kaperwil)

Pos terkait