Buay Mencurung Marga Sway Umpu Pertahankan Hak Adat

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Mesuji, Talang Batu

 

Bacaan Lainnya

Saidi atas nama masyarakat Adat keturunan Buay Mencurung duduki lahan miliknya. Demi mempertahankan haknya masyarakat  membuat rumah gubuk dan tenda hijau di areal HGU PT. SIP ( Sumber indah perkasa) karena HGU milik PT. SIP tersebut diduga cacat Hukum 18/1/2024.

Setelah di telusuri oleh pihak keturunan buai mencurung ke BPN Lampung Utara melalui team polres Mesuji beberapa waktu yang lalu PT tersebut mereka tidak mempunyai warkah.

Hal ini diperjelas dan terbukti setelah team menelusuri ke BPN Lampung Utara ternyata HGU PT. SIP tersebut tidak ada melalui surat jawaban Kasatreskrim Polres Mesuji ke Masyarakat pemilik.

Oleh karna itu Masyarakat dan team Kuasa hukum Buay Mencurung Bapak Johannes Damiri dapat menyimpulkan bahwa tanah yang di kuasai PT. SIP selama 32 th adalah milik.

Masyarakat menduduki lahan tanah yang saat ini masih dalam status lahan kosong sehubungan batang sawit akan diremajakan oleh PT. SIP diperkirakan lahan tanah kosong berkisar 400 ha.

Dan tanah kosong saat ini telah diduduki oleh warga keturunan buay Mencurung dan sementara tuntutan lahan tanah buay Mencurung 3500 ha, yang selama 32 tahun di garap oleh PT. SIP Tanpa ada kejelasan.

Kepada PT. SIP ke enam tokoh pemilik umbul Buay Mencurung berharap kepada pihak perusahaan agar bisa menghentikan segala betuk aktivitas di atas lahan tuntutan seluas 3500 ha sebelum ada penyelesaian secara menyeluruh tutup SAIDI.

Menurut Sai’in yang juga perwakilan masyarakat kami pemilik disini menguasai lahan seluas 3500 ha sesuai tuntutan undang undang pemilik tanah hak ulayat bahwa hak masyarakat adat Marga suai Umpu kampung Talang Batu belum ada pelepasan Hak ke negara/melekat hak Ulayat marga sesuai keputusan MK nomer138/PUU.XIII/2015, tanggal 27 Oktober 2016 tentang uji materi.

Pasal 55 jo pasal 107 undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan bertentangan dengan pasal 18 B ( 2 ) pasal 28 pasal 28 I ayat ( 3 ) undang undang Dasar Negara R I Tahun 1945. Masyarakat Marga Suai Umpu kampung Talang Batu kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Lampung.

Adapun nama- mama Umbul dari enam (6) umbul tersebut adalah antara lain.

1.umbul kubu Kambing

2.Umbul gemuruh.

3.Umbul Dinah.

4.Umbul Tulung Sedang I.

5.Umbul Tulung Sedang II.

6.Umbul Pesewo

Ke enam umbul di atas yang telah dikuasai oleh PT. SIP (Sumber indah perkasa) selama 32 th tanpa adanya pembebasan yang sah kepada Masyarakat keturunan Buay Mencurung Marga Sway Umpu ujar Sai’in mendampingi Saidi sebagai ketua dari 6 tokoh tua- tua umbul keturunan Buay Mencurung selanjutnya Sai’in menyampaikan masyarakat tidak akan keluar dari lokasi yang sudah kami duduki dan masyarakat akan bercocok tanam, berladang sebagai petani pekebun tutupnya. ( YK/Team )

Pos terkait