Buntut cekcok mulut dengan petugas Tahura Nuraksa kapolsek Narmada dipanggil propam Polda NTB.

  • Whatsapp

Buntut cekcok mulut dengan petugas Tahura Nuraksa kapolsek Narmada dipanggil propam Polda NTB.

MediaHumas Polri – Lombok barat November 2021
Dengan beredarnya video dan banyaknya berita di media massa tentang cekcok Petugas Kehutanan dan Kapolsek Narmada,Polda NTB,melalui Bidang profesi dan  pengamanan atau Bid Propam Polda NTB melakukan pemanggilan  terhadap Kapolsek Narmada  Kompol I Nyoman Nursana.

Bacaan Lainnya

Pemanggilan yang menyeret kapolsek tsb.berawal dari pengawalan oleh Kapolsek bersama anggotanya terhadap seorang tersangka ilegal logging yang memasuki kawasan Hutan di Desa Pakuan kumbi, kecamatan Narmada, kabupaten Lombok barat, NTB.

Menurut Kabid Humas Polda NTB pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan terkait dengan dugaan  pelanggaran  standar operasional  prosedur (SOP) yang dilakukan oleh Kapolsek Narmada bersama anggotanya  saat mengawal  tersangka  kasus  ilegal loging  PURNAWIRAN  POLISI AKBP.
yang berinisial (B-N) masuk kedalam  kawasan  hutan  Tahura Nuraksa tanpa ijin, sehingga terjadi cek-cok antara petugas Tahura Nuraksa dengan Kapolsek Narmada.

Kabid Humas Polda NTB  Kombespol Artanto membenarkan adanya pemanggilan  terhadap  Kapolsek Narmada  Kompol I Nyoman Nursana  oleh Bid Propam  Polda NTB.

Kapolsek Narmada bersama Anggotanya diduga melanggar SOP sewaktu memasuki Kawasan  hutan konservasi tanpa ijin dan dilaporkan  oleh pihak  Balai  Taman Hutan  Raya ( TAHURA NURAKSA ) Dinas lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi NTB.

Kepala Balai UPT  TAHURA NURSAKSA/ SYAMSIAH SAMAD menjelaskan  pihaknya melaporkan Kapolsek  Narmada  bersama anggotanya ke Bidpropam  Polda NTB karena dugaan  pelanggaran  SOP dan  Kapolsek  bersitegang  dengan  Pamhut saat memasuki kawasan  hutan  untuk  melakukan penggawalan  terhadap tersangka pelaku  ilegal loging  pensiunan  Polisi AKBP (B-N ) selain itu disebutkan Kapolsek Narmada  bersama anggotanya bersenjata lengkap tanpa kordinasi  dan ijin dari pihak  balai  Tahura  Nuraksa  selaku penggelola kawasan hutan  milik Negara tersebut saat memasuki  kawasan hutan.

( H.M )

Pos terkait