BUPATI DAN CAMAT DI MINTAH MENINDAK LANJUTTI .PEJUALAN BELIKAN RATUSAN HERKTAR LAHAN MILIK SEPADAN DESA LANGKAP DAN DESA TANJUNG IRAT

  • Whatsapp

BUPATI DAN CAMAT DI MINTAH MENINDAK LANJUTTI .PEJUALAN BELIKAN RATUSAN HERKTAR LAHAN MILIK SEPADAN DESA LANGKAP DAN DESA TANJUNG IRAT

Lingga MEDIA HUMAS POLRI

Bacaan Lainnya

Di duga ratusan Hektar Hutan di wilayah Desa Sepadan di rampas hak atas kepelikan nya oleh sekelompok orang dan bekerja sama sala satu pihak perusahaan tambang pasir golongan C.dengan dali .alasan guna kepentingan mensejahterakan warga .lebih dari seratus hektar lahan yang masuk wilayah Desa Langkap di serobot sekalompok orang Desa Tanjung Irat dan saat ini setatus tersebut suda punda tangan ke pihak perusahaan alias perjual belikan

Kepada PT.Citra Semarak Sejati ( Pt CSS) hak tersebut di atas di paparkan Narasumber Terpercaya AD yang tidak mau di sebut namanya dalam pemberitaan sap.24/07/21. Menjelaskan selain di jual ke perusahaan lahan hutan ratusan hektar tersebut di buat surat oleh Desa Tanjung Irat

Meskipun sebenarnya mengetahui bahwa lahan tersebut terletak lokasi masuk area ke Desa Langkap yang sama sama di bawah kekuasaan wilayah kecamatan Singkep barat .namun demi kepentingan dan hasrad mereka melakukan dan nekat perampasan pejarahan sekaligus memperjual belikan

Berdasarkan Informasi yang di terima narasumber -. red melalui telgram Media Humas Polri mempertanyakan salah satu awak media di singkep tentang pemberitaan tersebut memang benar adanya maraknya berita .di media .kasus penjual belikan lahan sepadan Desa Langkap perbatasan Desa Tanjung Irat .kacamatan singkep barat kabupaten lingga kepri

Lahan ratusan hektar tersebut suda di bayar oleh pihak PT CSS sebelum lebaran idul fitri 1442 hijriah. lalu dengan jumlah nominal pembayaran sebesar sembilan ratus juta rupiah lebih dan iru di lakukan transaksi pembayaran di Batam .kemudian uangnya di bagikan kepada warga tanjung irat sebesar 350000. Per- kepala keluarga ( KK) jelasnya

Media Humas Polri menghubunggi warga Desa Langkap Ketua RW 03 langkap.Hm nama samaran mengatakan memeng benar apa yang ada marak nya pemberitaan tentang lahan tersebut .HM mengatakan sy pk uda 37 tahun jadi ketua Rw .saya tau lahan itu adalah wilayah Desa Langkap .

Kok tiba tiba di jual oleh sekelompok dari Desa Tanjung Irat dan lahan itu suda di buat surat pada tahun 2014. Oleh Desa Langkp .namun sinisnya .kok bisa desa tanjung urat membuat surat pada tahu. 2020. di keluarkan lagi surat kepemikan lahan yang sama oleh Desa Tanjung Irat dengan alasan surat yang di keluarkan Desa Langkap di ragukan Apsahannya.oleh Desa Tanjung Irat.ungkapnya HM.

Menangapi terkait apa yang di paparkan Narasumber antara Ketua Rw 03. Langkap.Media Humas Polri .menghubunggi Pjs Kader Tanjung Irat.melalui telpon seluler pada tanggal 26/07/21. sekitar pukul 00.45. Wib .Pjs Marwan .menjawab peratanyaan mengatakan .terkait kasus pembuatan surat yang di keluarkan Desa Tanjung Irat dan penjualan lahan Hutan wilayah Desa Langkap beberapa pertanyaan Media Humas Polri

Iyanya menjawab .suda saya katakan pada media media .bahwa saya tidak ada atau membuat surat lahan tersebut .namun sepengetahuan saya lahan tersebut belum ada di Jual dan Pencairan Dana Lahan sebesar sembilan ratus juta tersebut.hanya saja kabar yang tau .hanya batas pinjam ke pihak perusahaan saja .apakah ini benar atau tidaknya .itu yg saya terima info pk ?

Sehingga berita ini di terbitkan atas nama pihak perusahaan dalam hal ini (Dirut- red).Pt Citra Semarak Sejati ( CSS) belum bisa di hubunggi tentang konfirmasi terkait pembelian lahan ratusan hektar yang berada di wilayah Desa Langkap

Dengan semakin. Maraknya pemberitaan di media media .persoalan lahan antara kedua desa .desa langkap dan desa tanjung urat .dimintah pihak pemerintah kabupaten lingga dan camat Singkep barat segera lakukan investigasi kedua pihak desa tersebut bila memang kondisinya seperti yang di publikasikan oleh berbagai media online maka segera mendindak lanjut baik secara perdata maupun secara pidana .(Andi Amiruddin) Media Humas Polri

Pos terkait