BUPATI JEMBER TERIMA HONOR PEMAKAMAN COVID-19 Rp 70jt DAN INI REAKSI KEMENDGRI

  • Whatsapp

BUPATI JEMBER TERIMA HONOR PEMAKAMAN COVID-19 Rp 70jt DAN INI REAKSI KEMENDGRI

JEMBER /MediaHumasPolri.Pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara terkait honor pemakaman korban covid-19 yang diterima Bupati Jember Hendy Siswanto.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan temuan temuan panitia khusus (Pansus) penanganan covid-19 DPRD Jember, Hendy bersama Tiga pejabat Pemkab Jember menerima honor total senilai Rp 282 juta, masing – masing mendapatkan Rp 70,5 juta.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menjelaskan kebijakan masing-masing daerah.

“Jadi kebijakan honorarium itu pemberian atas suatu kegiatan, diserahkan masing-masing Pemerintah Daerah,”jelasnnya, Jum’at (27/8/2021).

Kemudian Ardian menekankan bahwa honor tersebut jangan sampai diberikan pada kegiatan yang bersifat rutin.

Dia mencontohkan seperti kepala Dinas Pertanian bertugas melakukan penyuluhan kepada Petani sebagai kegiatan rutin dan mendapat bayaran melalui gaji.

Apabila kegiatan tersebut harus dilakukan secara rutin dan diluar jam kerja atau hari kerja, maka akan mendapatkan honorarium.

Selanjutnya, terkait honorarium Pemakaman, Ardian meminta untuk memperdalam lagi apakah termasuk kegitan Rutin atau Tidak.

Selain itu, Ardian juga menegaskan hanya pihak yang memberikan kontribusi nyata saja yang berhak menerima honorarium.

“Bukan numpang Nama karena bersangkutan dengan Pejabat, artinya punya peran yang nyata, apa output yang diberikan sehingga layak mendapatkan honor, “tegasnya.

Sementara itu, Hendy Siswanto sebelumnya telah membenarkan terkait honor tersebut dan mengaku langsung “menyumbangkannya.

Hendy menjelaskan pemberian honor tersebut merupakan konsekuensi dari regulasi yang ada karena Namanya tertera dalam SK untuk bertugas.

Dia menyebut harus melakukan tugas monitoring dan evaluasi (monev) melebihi jam kerja yakni harus Siaga 24 jam penuh.

Terkait jumlah yang fantastis, Hendy memaparkan pejabat yang melakukan monev menerima honor sebesar Rp 100 ribu dari setiap pemakaman.

Sehingga jelasnya, honor sebesar Rp70,5 juta yang diterima itu terjadi dalam rentang waktu juni-juni 2021 dimana kasus kematian covid-19 sedang melonjak. (Tim)

Pos terkait