BUPATI LINGGA GELAR SILATURAHMI DENGAN INVESTOR TAMBANG

  • Whatsapp

BUPATI LINGGA GELAR SILATURAHMI DENGAN INVESTOR TAMBANG

Mediahumaspolri.com LINGGA KEPRI – Pemerintah Kabupaten Lingga mengelar silaturahmi dengan sejumlah perusahaan pertambangan sebagai pelaku usaha yang beraktivitas di Kab Lingga, kegiatan yang di gelar di ruang rapat kantor Bupati Lingga tersebut di hadiri puluhan rekan rekan perusahaan tambang Senin 11/10/2021

Bacaan Lainnya

Bupati Lingga Muhamad Nizar Menyampaikan bahwa Pemerintah Kab Lingga sangat terbuka dan mendukung masuknya Investasi di Daerah, namun kehadiran para Investor juga di harapkan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan Ekonomi terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan di sekitar lokasi kegiatan tersebut.

Menurut Muhamad Nizar Investasi yang masuk harus benar benar LEGAL atau Memenuhi Syarat syarat Ketentuan Perundang Undangan yang Berlaku ramah tamah Lingkungan serta berpihak kepada masyarakat dan secara lasung memberikan kontribusi Pendapat asil Daerah (PAD), sekali Lagi saya sampaikan Apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Saudara Saudara yang telah memilih Kab Lingga sebagai Daerah Tujuan Investasi yang jelas. Ujar M.Nizar

Di hadapan Puluhan Rekan rekan Investor Pertambangan yang hadir, kepada Rekan rekan yang hadir saya meminta jika dalam proses Investasi terhadap kendala di lapangan baik persoalan Perizinan atau bukan segera melaporkan ke daerah guna di lakukan perbaikan dan koreksi begitu juga bagi perusahaan tambang yang Sudah punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi berada dalam kawasan hutan agar segera di lakuakan penyelesaian atau persetujuan pinjam pakai kawasan hutan

Karna saya tidak mau terjadi seperti yang di alami PT Yeyen Bintan Permata di Desa Tinjul yang menghebohkan sedunia, Tambang dan menjadi pusat perhatian Aparat penegak Hukum di Pusat dan di daerah, ini untuk kebaikan kita semua agar saudara saudara dapat bekerja dengan tenang. Jelas kata Nizar

Seperti kita semua ketahui pada kasus PT Yeyen Bintan permata Tim Penegak Hukum (GAKKUM) dari pusat beberapa waktu yang lalu melakukan penyegelan lokasi Tambang menyita semua alat alat berat dan damp trucuk serta Mengamankan sejumlah pekerja, itu di karnakan mengelola kawasan hutan tanpa izin, Undang undang pertambangan kita semua tau dan jelas bahwa melarang adanya kegiatan pertambangan di luar izin usaha pertambangan ( IUP ). Tegas Nizar

Terkait kewenangan tambang sudah menjadi ranah pemerintah pusat kedati demikian kebijakan pemanfaat ruang pembinaan dan Pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan Masih menjadi kewenangan pemerintah Daerah.

Apa lagi baru baru ini pemerintah sudah menerbitkan PP nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara di mana dalam pasal 179 dan pasal 180 di atur tentang kewajiban bagi pemegang IUP mengalokasikan dana untuk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

Yang di tuangkan dalam RKAB tahunan yang besarnya minimumnya di teteskan oleh materi, jadi jangan karna pemerintah Daerah sudah tidak punya kewenangan lalu semua urusan di limpahkan kepusat.

Hal yang sama juga di tegaskan wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy yang di kenal aktif melakukan aktivitas peninjauan di lapangan baik aktivitas pembangunan maupun Aktivitas pertambamgan.

Menurut Neko pemerintah Daerah sangat mendukung Investor di Kab Lingga asalkan berpendoman pada landasan Hukum yang berlaku, saya minta tolong di selesaikan Syarat syarat Izin nya kalau ada yang kurang kami siap memfasilitasi apa yang kurang, ini salah satu bentuk kerja samanya untuk melakukan produksi di wilayah Kab lingga sehingga Invesitasi di Daerah bisa mendukung terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat kita. Tegas Niko

Adapun sejumlah Perusahaan Pertambangan yang hadir yakni, PT Yeyen Bintan Permata, PT APP, PT.Satu Nusa Alam, PT Sanimas Mekar Abadi, PT Mitra Persada Resource, PT Sortu Alam Persada, PT Persada Mulia, PT Growa Indonesia, PT Tri Tunas Unggul, PT CSS, PT TBJ, PT PSB, PT NAP, PT MMI, PT ECMB, PT BBP, PT Indo Inter Intraco, PT Bukit Alam Indo.

( Andi Amiruddin )

Pos terkait