Bupati Sragen Harapkan Rumah Restorative Justice Makin Sentuh Keadilan Masyarakat

  • Whatsapp

Bupati Sragen Harapkan Rumah Restorative Justice Makin Sentuh Keadilan Masyarakat

Media Humas Polri || Sragen

Bacaan Lainnya

Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati resmi melaunching Rumah Restorative Justice (Keadilan Restorative) di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Rabu (27/07/2022).

Pendirian Rumah Restorative Justice program Kejaksaan Agung RI ini diharapkan sebagai upaya menyelesaikan perkara ringan diluar persidangan secara kekeluargaan.

Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) ditandai dengan pengguntingan pita dan pemotongan tumpeng oleh Bupati Yuni, didampingi Wakil Bupati, Suroto, Kajari Ery Syarifah, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Sekda Sragen Tatag Prabawanto.

Rumah Keadilan Restorative merupakan sebuah wadah untuk menyelesaikan perkara dengan kategori tertentu yang sifatnya ringan untuk dapat diselesaikan secara musyawarah.

Rumah RJ yang terletak di samping Alun-Alun Sasana Kridotomo Jetak itu berdiri atas kerjasama Pemdes Jetak dengan Pemerintah Kabupaten Sragen dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Kepala Kejari Sragen, Ery Syarifah, menjelaskan Rumah Keadilan Restorative ini mirip dengan Rumah Restorative Justice (RJ) yang ada di Kejari. Dan bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Desa di Kabupaten Sragen.

Pendirian Rumah RJ ini tujuannya untuk pemulihan kembali ke keadaan semula sehingga dapat terwujud keharmonisan antara pelaku, korban dan masyarakat dengan tanpa merugikan salah satu pihak.

Perkara-perkara berat tidak dapat diberlakukan karena Restorative Justice tidak bertujuan untuk melindungi pelaku.

“Kalau masyarakat punya masalah, ayo diselesaikan di rumah ini tanpa harus menghukum orang. Tanpa lewat pengadilan. Penyelesaian masalah disini melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama lewat musyawarah mufakat. Tidak hanya masalah pidana yang bisa dibawa ke Rumah RJ, masalah perdata pun bisa,” terangnya.

Bupati Yuni mengapresiasi Pendirian Rumah Restorative Justice oleh Pemerintah Desa Jetak tersebut. Ia berharap nantinya Rumah RJ itu ada di setiap eks-kawedanan antar kecamatan.

“Saya berharap semua warga tidak mendapatkan masalah. Tetapi kompleksitas kehidupan di masyarakat mau tidak mau akan berhadapan dengan masalah hukum. Kejaksaan negeri dan Polri hadir untuk mengedepankan Restorative Justice atau penyelesaian secara persuasif, kekeluargaan, dan musyawarah mufakat,” kata Bupati.

Bupati menambahkan, tidak semua masalah hukum bisa diselesaikan di rumah RJ, diantaranya kasus pembunuhan, kasus narkoba, dan kasus cap ji kia.

“Contohnya kasus tersebut terhitung berat dan harus diselesaikan di aparat penegak hukum. Termasuk menangani masalah Kepala Desa yang nakal-nakal itu tidak bisa diselesaikan di rumah RJ,” lanjutnya.

Pihaknya mencontohkan masalah-masalah yang bisa dibawa ke Rumah RJ, seperti perselisihan rumah tangga ribut atau antar tetangga.

“Ke depan Rumah RJ ini harus diupayakan minimal di eks-kawedanan ada satu Rumah RJ. Bahkan ada dua pengacara gratis yang disediakan desa, termasuk Kepala Desa Jetak juga bisa menjadi pengacara,” ujarnya.

Kades Jetak, Siswanto menyampaikan ada dua pengacara yang siap memberi pendampingan hukum kepada masyarakat di Rumah Keadilan Restorative ini.

Mereka memberikan pelayanan tanpa bayaran alias gratis. Warga yang ada masalah, seperti kasus sengketa tanah, sengketa waris, kekerasan rumah tangga, dan permasalahan perdata atau pidana bisa diselesaikan di Rumah Keadilan Restorative.

“Rumah Keadilan Restorative itu dibangun dengan anggaran desa senilai Rp 53 juta. Kami berharap Rumah Keadilan Restorative ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat,” pungkasnya.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama menyebut kehadiran Rumah Restorative Justice ini, menurutnya bisa mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan yang saat ini sudah overload.

“Tidak semua masalah hukum itu harus selesai di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. Tetapi bisa diselesaikan lewat jalan musyawarah. Ada beberapa karakteristik perkara yang bisa yang bisa diselesaikan dengan mengedepankan restoratif,” katanya.

Kontributor : Jiyanto
Editor : Mhn

Pos terkait