Bupati Yuni Lantik 117 ASN Pejabat Fungsional Guru dan Analis Kepegawaian

  • Whatsapp

Bupati Yuni Lantik 117 ASN Pejabat Fungsional Guru dan Analis Kepegawaian

Media Humas Polri || Sragen

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik.

Untuk itu sebanyak 117 Pejabat di lingkungan Pemkab Sragen, diantaranya 116 Pejabat Fungsional Guru dan 1 Analis Kepegawaian dilantik dan diangkat sumpah jabatan oleh Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Rabu (22/06/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt Asisten Administrasi Umum dr. Hargiyanto, Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati dan sejumlah Kepala OPD.

Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati dalam sambutannya mengatakan, Jabatan Fungsional mengemban tugas yang tidak kalah berat dengan Jabatan Struktural. Selain karena jabatan tersebut merupakan jabatan khusus maka harus mengumpulkan angka kredit dan ada target serta capaian yang harus diraih.

“Semua yang hari ini dilantik Jabatan Fungsional maka berhak mendapatkan tunjangan Jabatan Fungsional sehingga terjadi peningkatan pendapatannya yang luar biasa. Semua ini merupakan penghargaan untuk yang dilantik dalam mengemban amanah secara khusus,” terangnya.

Ia meminta kepada Guru yang saat ini dilantik untuk menggali inovasi. Apalagi saat ini ada kurikulum baru yaitu Merdeka Belajar. Hal baru tersebut harus menjadi pemacu sehingga guru dituntut untuk melakukan inovasi-inovasi dan berikan yang terbaik.

Pentingnya meningkatkan kompetensi dan kreativitas agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional. Karena tantangan yang dihadapi para Guru akan semakin berat ditambah dengan perkembangan jaman yang menuntut melek teknologi.

Bupati Yuni menekankan pula ketika seorang ASN Guru belum memenuhi persyaratan maka belum bisa dilantik ke dalam Jabatan Fungsional Guru dengan batasan usia pensiun 60 tahun dan mendapatkan tunjangan fungsional.

“Anda semua harus paham aturan dan regulasinya.Jika tidak paham harus banyak bertanya. Sebagai Guru harus diangkat terlebih dahulu sebagai jabatan fungsional Guru dan memenuhi persyaratan tertentu. Belajarlah hal baru dan pelajari aturan-aturannya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bagi para Guru untuk dapat membimbing anak-anak agar terhindar dari bentuk penyimpangan yang bisa menimbulkan dampak negatif seperti penyalahgunaan narkoba.

Untuk itu Ia berpesan agar Guru dapat memantau pergaulan anak-anak. Hal tersebut merupakan PR yang harus dihadapi bersama agar generasi bangsa dapat terus berkembang semakin baik.

Kontributor : Jiyanto
Editor : Mhn

Pos terkait