Buruh pabrik Melakukan aksi Demo Menuntut Hak kejelasan PHK yang di anggap sepihak

  • Whatsapp

Buruh pabrik Melakukan aksi Demo Menuntut Hak kejelasan PHK yang di anggap sepihak

Media Humas Polri.com kota Semarang
Puluhan pekerja buruh industri pembuat battery pada hari selasa (21/9) yang lalu melakukan aksi demo menggugat manajemen PT. GS Battery Semarang karena dianggap berlaku tidak adil kepada pekerjanya.

Bacaan Lainnya

Para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu sejak pagi mulai berdatangan dan berkumpul di halaman gedung PT. GS Battery perusahaan pembuat battery yang berada di kawasan industri BSB Mijen Semarang. Tepat pukul 10.00 WIB para pekerja mulai bergerak dengan melakukan orasi yang dipimpin oleh Abidin, ketua Pimpinan cabang SPAMK FSPMI Semarang Raya. Ada beberapa tuntutan yang ditujukan kepada manajemen PT. GS Battery semarang, antara lain.

1) menuntut untuk mencabut surat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak kepada pengurus dan anggota FSPMI.

2) meminta mengembalikan para pekerja yang dimutasi/di demosi.

3) memberikan kebebasan kepada buruh untuk berserikat. Selain itu para pekerja juga menduga adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran _union busting_ yang dilakukan oleh manajemen PT. GS Battery semarang.

Adanya keputusan sepihak ini menurut Abidin, terindikasi melanggar undang-undang no. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Lebih lanjut Abidin mengatakan bahwa tuntutan tersebut untuk menegakkan aturan buruh yang sudah disepakati bersama antara pekerja dan manajemen. “Apabila hari ini pihak manajemen tidak memenuhi tuntutannya kami akan kembali melakukan demo dengan mendatangkan massa yang lebih banyak”, kata Abidin.

Menurut informasi, sebelum melakukan aksi demo pengurus pimpinan cabang SPAMK FSPMI semarang raya sudah berusaha melakukan negosiasi dengan manajemen PT. GS Battery semarang tetapi belum ada titik temu. Akhirnya para pekerja menempuh jalan lain dengan melakukan aksi demo. Sampai berita ini diturunkan tuntutannya belum dipenuhi oleh pihak manajemen perusahaan. (Afi, Basuki)

Pos terkait