Camat Losarang boy billy prima.s.stp serahkan sk Bpd se-kecamatan Losarang

Media Humas Polri//Indramayu

Sebanyak 100 pengurus dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 12 Desa Se-Kecamatan Losarang melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa bhakti 2019-2027.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa bhakti tersebut di aula Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Jumat (31/1/2025) berlangsung khidmat.

Dalam acara tersebut turut hadir Plt Kabid Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Indramayu Erwin Pujadi, Forkopimcam Kecamatan Losarang, Kuwu Se-kecamatan Losarang yang menyaksikan pengkukuhan perpanjangan masa bhakti BPD.

Pengukuhan perpanjangan masa bhakti BPD dilakukan langsung oleh Camat Losarang Boy Billy Prima, S.STP., dan dilanjutkan penyerahan Surat Keputusan (SK).

Camat Losarang Boy Billy Prima dalam sambutannya dengan adanya pengukuhan perpanjangan masa bhakti BPD ini maka masa jabatan BPD mengikuti aturan yang berlaku yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini menyatakan bahwa masa jabatan BPD adalah 8 tahun, sama dengan masa jabatan Kepala Desa.

“Dengan perpanjangan masa bhakti BPD selama 2 tahun kedepan saya berharap BPD dapat menjadi mitra kerja, dalam penyusunan Peraturan Desa (PerDes) dapat menggali, menampung dan mengelola aspirasi masyarakat serta penyusunan perubahan RPJMDES untuk segera disusun dan segera diselesaikan, agar pemerintahan tingkat desa bisa meningkatkan pelayanan yang maksimal,” ucapnya.

Boy berharap dengan bertambahnya masa jabatan pengurus dan anggota BPD ini semangkin meningkatkan semangat dalam bekerja untuk mengabdi kepada masyarakat di desa masing – masing.

“Pengurus dan anggota BPD untuk bersinergi dengan kepala desa, bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab sesuai tupoksinya,” harapnya.

Sementara itu, Plt Kabid KPMD Erwin mengatakan, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa, berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

“BPD mempunyai kewajiban untuk mengingatkan apabila terjadi kesalahan dan permasalahan dalam melaksanakan pemerintahan ditingkat desa,” ucapnya.

Disitu, Erwin mengingatkan kepada para pengurus dan anggota BPD untuk melakukan pengawasan atas terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat juga pemberdayaan masyarakat di desa.

“Badan Permusyawaratan Desa juga memiliki fungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa,” pungkasnya

Diketahui, pengukuhan tersebut sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor 141.2/Kep.80.2-DPMD/2017 yaitu tentang pendelegasian peresmian, pemberhentian dan pengangkatan pimpinan BPD, keanggotaan serta penggantian antar waktu. Dan SK/DPMD nomor 400.10,2.3/566-pemdes tanggal 22 Juli 2024 hal pemberitahuan perpanjangan masa jabatan BPD semula masa jabatan 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.(Nono)

Pos terkait