Camat Labuhan Ratu Diduga Kangkangi Permen no 94 THN 2021dan Peraturan Kapolri no 5 Tahun 2012 Serta Pasal 280 UU LLAJ

  • Whatsapp

Media Humas Polri ||  Lampung timur

Camat Labuhan Ratu Perbuatan yang Dilakukan Sungguh Tidak Patut Sebagai Abdi negara.Karna Memberikan Contoh Yang Tidak Patut Bagi Masyarakat.

Bacaan Lainnya

Diduga Demi untuk Kepentingan Pribadi Camat Labuhan Ratu Mengganti nomor Polisi Mobil Dinas yang ia Gunakan Dari plat Merah Menjadi Plat Hitam.

“Ironisnya Perbuatan ini Dilakukan Seorang Yang memangku jabatan publik sebagai Camat di Labuhan Ratu kabupaten Lampung Timur dengan Berbagai Macam Alasan mengganti Plat Merah Mobil Dinas menjadi Plat Hitam / pribadi.

Perbuatan yang dilakukan oleh AGUSTINUS TRI HANDOKO Selaku CAMAT di kecamatan Labuhan ratu lampung timur Jelas Melanggar Peraturan Mentri no 87 tahun 2005 tentang Pedoman evisensi dan disiplin PNS ASN yang menyalahgunakan Kendaraan Dinas jelas melanggar aturan disiplin PNS nom 94 tahun 2021.
Selain itu kuat diduga Agustinus melanggar Pasal no 280 UU LLAJ Dan Peraturan Kapolri no 5 tahun 2O12 tentang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Di konfirmasi oleh wartawan MHP melalui telp seluler(chat WA) AGUSTINUS mengakui bahwa platnya di ganti karena Mau isi bahan bakar di SPBU metro. “Iyaa mas karena saya mau isi bensin di metro,” Ucap camat labuhan ratu.

Perbuatan yang dilakukan Agustinus jelas merugikan negara, mengganti Plat Merah dengan plat hitam untuk mendapatkan BBM Pertalite, lalu kemana anggaran operasional camat ?
Sementara itu dikepala Inspektorat Lampung timur ahmad Jainudin, Saat dikonfirmasi oleh awak media MHP melalui via whast App, mengucapkan terimakasih atas infonya.

“Terimakasih infonya, besok akan dipanggil ke inspektorat,” ucap Ahmad Jainudin via Whast App.
Semoga Inspektorat Lampung Timur Bisa melaksanakan Fungsinya.   (AR.Mhp)

Pos terkait