CEGAH PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KANWIL KEMENKUMHAM RIAU BAGIKAN KUESIONER DI PUSAT PERBELANJAAN

CEGAH PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL, KANWIL KEMENKUMHAM RIAU BAGIKAN KUESIONER DI PUSAT PERBELANJAAN

Media Humas Polri || Pekanbaru

Bacaan Lainnya

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan pembagian kuesioner di pusat perbelanjaan dalam rangka mendukung sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual di Kota Pekanbaru. Kunjungan yang dilaksanakan ke pusat perbelanjaan Living World yang terletak di Jalan Sukarno Hatta tersebut disambut oleh tim Management yang diwakili oleh Toni selaku supervisor, Jumat (05/08).

Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mirsahwal didampingi oleh tim melakukan koordinasi terkait mekanisme pelaksanaan pengisian kuesioner dengan menjelaskan tujuan dari pelaksanaan pengisian kuesioner tersebut. “Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam rangka pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang ada di Wilayah Riau, khususnya Kota Pekanbaru. Dengan mendaftarkan usaha dan karya pada HAKI, suatu usaha dan karya akan mendapat perlindungan hukum. Dengan begitu, pemilik usaha dan karya akan memiliki landasan yang kuat jika sewaktu-waktu harus melawan orang-orang yang menggunakan karya mereka secara ilegal,” terang Mirsahwal.

Menyambut hangat niat baik tersebut, tim dari Living World berjanji akan mendukung penuh kegiatan pembagian kuesioner tersebut. “Maraknya pembajakan di era digitalisasi sekarang ini memang perlu sebuah payung hukum sebagai perlindungan. Dengan adanya perlindungan hukum, tentunya masyarakat akan lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan nilai ekonomi dari karya dan usaha yang mereka miliki tanpa takut menyalahi hukum,” sambut Toni.

Kegiatan ini, lanjut Mirsahwal, diharapkan dapat memotivasi para pengusaha untuk lebih semangat dalam berkarya dan berinovasi menghasilkan karya terbaik, sekaligus mendongkrak persaingan bisnis yang sehat di wilayah Riau.

( Pardede )

Pos terkait