Cegah TPPO Imigrasi Kotabumi Lakukan Penolakan Paspor

  • Whatsapp

Media humas polri // Kotabumi

Maraknya pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di tanah air kini menjadi sorotan masyarakat secara luas. Kantor Imigrasi Kotabumi, dalam melaksanakan tugasnya, turut mencegah terjadinya potensi tindak pidana tersebut, salah satunya melalui penolakan penerbitan
paspor calon pekerja migran yang tidak sesuai prosedur.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi, Imam Setiawan, menjelaskan bahwasanya pencegahan TPPO dimulai saat calon pekerja migran mengajukan permohonan pembuatan paspor. Dalam prosesnya, petugas Imigrasi akan mengecek kebenaran persyaratan formil dan materiil terhadap dokumen persyaratan yang diajukan. Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pendalaman wawancara pada pemohon terkait alasan dan tujuan pemohon dalam membuat paspor. Hal tersebut penting dilakukan dalam rangka pengawasan dan demi mencegah terjadinya TPPO di Indonesia.

Sepanjang tahun 2023, Ditjen Imigrasi menunda keberangkatan 10.138 Warga Negara Indonesia yang diduga akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah. Jumlah tersebut meliputi penundaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia, baik itu Bandara Internasional, Pelabuhan antar
Negara maupun Pos Lintas Batas Negara. Hal ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pekerja migran sebagai profesi yang paling rentan menjadi objek perdagangan orang.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mencatat ada sebanyak 29 penundaan dan penolakan dokumen
perjalanan RI periode Januari sampai dengan Juni 2023 ini. Sedangkan penolakan permohonan paspor
sepanjang tahun 2022 sebanyak 74 orang sehingga total keseluruhan penolakan dari tahun 2019 sebanyak 147 orang. Modus yang diberikan oleh para calon PMI Non Prosedural ini biasanya dengan mengaku mau jalan-jalan atau kunjungan keluarga. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pemohon tersebut mengakui bahwa paspor akan digunakan untuk bekerja di luar negeri.

“Sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menjelaskan bahwasanya fungsi Keimigrasian meliputi pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara serta sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, maka kantor Imigrasi Kotabumi harus turut serta mengawasi
dan mencegah terjadinya TPPO dengan memberikan penolakan pada pemohon paspor yang patut diduga akan bekerja ilegal di luar negeri,ucap nya.( tata)

Pos terkait