Cekcok Hingga Pukul Istri Seorang Pria Kini Berurusan Dengan Polsek Loa Janan

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Kukar

 

Bacaan Lainnya

Seorang pria berinisial FI (33) harus berurusan dengan Polsek Loa Janan, Lantaran telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto mengatakan bahwa pelaku FI melakukan tidakan KDRT terhadap istrinya pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.

Awal kejadiannya itu, kata Kapolsek, berdasarkan keterangan korban, dia selesai makan dengan anaknya tiba-tiba datang pelaku yang dalam keadaan mabuk dan saat masuk kedalam rumah.

Saat masuk rumah, pelaku bertanya kepada korban, “ADA BUDI KESINIKAH ?”, dan dijawab korban “NDA ADA”, korban balik tanya “KENAPA MINUM? KAN SUDAH KUBILANG, KALAU MINUM DILUAR AJA NDA USAH PULANG, KASIAN ANAK-ANAK”, ujar korban.

Pelaku yang sedikit emosi karena efek minuman keras menjawab “NDA ADA KUMINUM”, tetapi pada saat itu korban mencium bau minuman.

Pelaku yang merasa di tuduh, sontak saja marah-marah dan mengambil Hanphone korban dan menuduhnya sedang telpon dengan laki-laki lain.

“Pelaku yang merasa emosipun keluar rumah dan diikuti oleh korban, Saat itulah terjadi cekcok diantara korban dan FI hingga anak korban turut keluar dan berusaha melerai,” ujar Kapolsek.

Meski dilerai anaknya, pelaku tetap memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian wajah sebelah kiri sebanyak 1 kali, dan pada pukulan kedua korban berhasil menghindar.

Akibat dari pukulan Pelaku FI itu, korban merasakan ada darah keluar dari hidung, memar dan bengkak pada bagian pipi sebelah kiri.

Pelaku pun menghentikan pukulannya saat diajak anaknya masuk kedalam rumah.

Korban yang merasa tidak terima, secara diam-diam berlari kerumah ketua RT.002 Dwiyono dan melaporkan kejadian penganiayaan yang pelapor alami pada ketua RT.002 dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Loa Janan.

Kini, pelaku telah diamanakan Polsek Loa Janan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

AKP Iswanto menerangkan pelaku akan dikenakan pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau “Penganiayaan”.( HUMAS POLDA KALTIM/ Alfian )

Pos terkait