Media Humas Polri//Samarinda
Perselisihan soal lahan parkir di depan sebuah bank di Jalan Muso Salim, Kecamatan Samarinda Kota, berujung tindak penganiayaan. Seorang pria berinisial AS (40) diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota setelah diduga menganiaya korban berinisial MNS (27), Kamis malam (24/7/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari cekcok antara pelaku dan korban terkait lokasi parkir. Situasi memanas hingga AS memukul wajah korban dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke aspal jalan.
“Pelaku memukul bagian hidung korban dan membenturkan kepala korban ke aspal hingga menyebabkan luka di bagian belakang kepala. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Samarinda Kota karena merasa keberatan,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan laporan korban dan hasil visum et repertum, Tim Elang langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Muso Salim pada Rabu malam (30/7/2025) sekitar pukul 22.40 WITA.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa emosi memuncak akibat perselisihan dengan korban mengenai lahan parkir.
“Pelaku mengaku memukul korban di bagian wajah dengan tangan kanan yang mengepal, lalu saat korban terjatuh, ia kembali membenturkan kepala korban ke jalan,” tambah AKP Kadiyo.
Warga yang berada di sekitar lokasi segera melerai kejadian tersebut, namun pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menindak tegas tindak kekerasan di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota,” pungkas AKP Kadiyo.
( Alfian )





