Media Humas Polri//Labuhanbatu Selatan
Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu hanya dua hari, yakni pada 7 hingga 8 Oktober 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama Polsek Sejajaran berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan empat tersangka berikut barang bukti sabu-sabu dengan total berat lebih dari 56 gram.
Penangkapan pertama terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan.
Petugas mengamankan RD alias Rosip (34), seorang petani, setelah mendapatkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat penggerebekan, dua orang lainnya sempat melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 7 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,23 gram, 1 pipet berbentuk skop, 1 kotak rokok merek Sampoerna, dan uang tunai Rp150.000.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sei Kanan untuk penyidikan lebih lanjut.
Keesokan harinya, Rabu, 8 Oktober 2025 sekira pukul 12.21 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama perangkat desa dan Bhabinsa mengamankan dua pelaku di Dusun I, Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba.
Keduanya adalah R alias Madon (23) dan U alias Ulil (32), yang kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Dari tangan Madon, petugas menyita 4 plastik klip sabu seberat 1,35 gram, 1 timbangan digital, 1 kotak rokok Sampoerna, 1 bong, 3 mancis, 1 kaca pirex, 1 handphone Vivo hitam, dan uang tunai Rp171.000
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari Ulil. Meskipun tidak ditemukan barang bukti sabu di rumah Ulil, namun polisi menemukan bukti transaksi jual beli narkoba dari ponselnya. Kedua pelaku kini ditahan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Masih di hari yang sama, sekira pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kotapinang menggerebek sebuah rumah kos di belakang Kantor sebuah partai di Kelurahan Kotapinang.
Petugas mengamankan FSH alias Fani (24), seorang wiraswasta warga Jalan Labuhan Baru.
Barang bukti yang ditemukan antara lain 5 plastik klip besar berisi sabu seberat 27,41 gram, 1 plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,14 gram, 1 plastik besar kosong, potongan plastik, dan uang Rp.780.000, dan 1 handphone Oppo A5i.
Pelaku langsung digelandang ke Polsek Kotapinang untuk pemeriksaan lanjutan.
Penangkapan terakhir dilakukan Rabu malam, 8 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB di Dusun Pekan Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat.
Petugas mengamankan AMS alias Agus (39), seorang wiraswasta, berikut sejumlah barang bukti, yakni 24 paket plastik klip berisi sabu seberat 20,70 gram, 1 timbangan elektrik, 2 pipet skop, plastik pembungkus, dan uang Rp77.000.
Dari hasil interogasi, Agus mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RG, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran dan masyarakat atas dukungan dalam pemberantasan narkotika.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Dukungan dan peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.” tegas AKP Sahat, Kamis (9/10/2025).
Dengan terungkapnya empat kasus dalam dua hari tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan memberantas narkoba demi terciptanya situasi yang aman, sehat, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.(M.Y.K.Simanjuntak)





