Dalam Rangka Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Terutama Kualitas Udara Perkotaan, Pemerintah Kota Semarang Melaksanakan Kegiatan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) Tahun 2021.

  • Whatsapp

Dalam Rangka Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Terutama Kualitas Udara Perkotaan, Pemerintah Kota Semarang Melaksanakan Kegiatan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) Tahun 2021.

Mediahumaspolri.com. SEMARANG-Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tahun 2021 kembali melakukan kegiatan sampling pengujian emisi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar. Kegiatan ini dilaksanakan di sekitaran Taman Niaga BSB City Jalan RM. Hadi Soebeno Sosrowardoyo Mijen, Semarang Jawa Tengah, Kamis (14/10/21).

Bacaan Lainnya

Kegiatan sampling pengujian emisi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar dilaksanakan oleh Bapak Agus Sumartono dari Laboratorium Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, didukung oleh Ibu Rina, Kanit Kamsel Satlantas Polrestabes Semarang dan Dinas Perhubungan Kota Semarang. Dalam Pelaksanaan kegiatan EKUP telah diuji emisi sebanyak 2.107 kendaraan yang terdiri dari 1.690 kendaraan berbahan bakar bensin dan 417 kendaraan berbahan bakar solar.

Pelaksanaan kegiatan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) Tahun 2021 yang meliputi kegiatan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Roda 4 Berbahan Bakar Bensin dan Solar (Spot Cek), Pengujian Kualitas Udara Ambien Perkotaan (Roadside Monitoring) dan Pemantauan Kinerja Lalu Lintas (Traffic Counting) dalam Rangka Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Terutama Kualitas Udara Perkotaan, Pemerintah Kota Semarang.

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 206 ayat (1) Setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi. Pasal 206 ayat (3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

Ketika dikonfirmasi awak media, Bapak Agus Sumartono menerangkan, kegiatan uji emisi ini khusus untuk kendaraan roda empat. Bagi kendaraan yang lulus uji emisi diberikan sertifikat dan stiker lulus uji emisi, tetapi yang tidak lulus uji emisi disarankan untuk melakukan pemeliharaan dan service sehingga dapat lulus dalam pengujian emisinya.
“Kegiatan uji emisi kendaraan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan, namun dikarenakan adanya pandemi covid 19 dan pemberlakuan PPKM sempat tertunda pelaksanaanya. Karena saat ini PPKM sudah turun ke level 2, maka kita melaksanakan kegiatan EKUP ini”, jelas Bapak Agus. (Basuki).

Pos terkait