Di Duga Berpotensi Masuk Angin KPK Mundurkan Jadwal Pemanggilan Gus Mudhlor Sebagai Tersangka Yang Harusnya (26/04/2024) Menjadi (03/05/2024)

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Sidoarjo

Heru Satriyo Ketua Umum MAKI Korwil Jawa Timur mengatakan harusnya tanggal 03 mei 2024 jadwal pemanggilan KPK untuk Gus Mudhlor sebagai tersangka itu masuk dalam kategori Jemput Paksa,Maki Jatim akan sangat serius mengawal kasus korupsi BPPD Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

Agak mengagetkan ketika KPK tiba tiba merilis jadwal pemanggilan Gus Mudhlor,Bupati Sidoarjo pada tanggal 03 Mei 2024,dimana seharusnya besok tanggal 26 April 2024,jum’at.

Gelagat akan adanya potensi masuk angin ini salah satu indikatornya adalah adanya previledge atau perlakuan khusus,seperti yang tampak dalam rilis KPK bahwa pemanggilan untuk Gus Mudhlor sebagai tersangka akhirnya mundur tanggal 03 Mei 2024.

” Selama saya di Jakarta,saya beserta team Maki Jatim memang sangat memantau segala perkembangan terkait TSK Gus Mudhlor dan juga memantau potensi lobi lobi yang saat ini ditengarai sangat gencar dilakukan terkait GM ini,” jelas Heru Maki lewat sambungan telepon.

Maki Jatim dengan bekal apa adanya,akan memantau dengan sangat melekat terutama lobi yang ditengarai saat ini sedang berlangsung.

Maki Jatim juga masih sangat percaya kepada Institusi Lembaga KPK yang tetap akan tegar di tengah kondisi “perang bintang ” ( baca : interverensi ) yang sangat marak dilakukan untuk membantu TSK Gus Mudhlor.

Maki Jatim juga masih sangat percaya kepada Kapolri,Pimpinan Tertinggi Kepolisian RI untuk bersikap profesional dan kebal akan segala bentuk dan ragam interverensi.

” Paparan diatas merupakan sebuah ilustrasi bagaimana para petinggi akan turun dan diduga akan sangat serius untuk melakukan interverensi maksimalnya,” jelas Heru Maki via telepon.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Bupati Sidoarjo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemotongan insentif dana fee prestasi pembayaran pajak di lingkungan BPPD Jatim.

Sebelumnya KPK telah menetapkan status Tersangka untuk Kasubag,Sisca dan Kepala BPPD Sidoarjo,Ary Suryono.Maki Jatim juga mendesak KPK untuk mengembangkan kasus yang melibatkan Bupati Sidoarjo ini,kepada OPD lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Maki Jatim menengarai bahwa ada dugaan siklus setoran yang masuk ke GM dari beberapa Kepala OPD di Sidoarjo.

” Saya yakin konstruksi pelanggaran hukum yang menyeret GM akan mengarah juga ke Kepala Kepala OPD lainnya karena saya dengar ada beberapa “catatan” yang ditemukan penyidik KPK ketika melakukan penggeledahan kemarin,” ujar Heru Maki.

Warning keras dalam #Sidoarjo Darurat Korupsi Maki Jatim yang juga merelase petisi tagar Sidoarjo Darurat Korupsi dan akan dilaksanakan pemasangan banner tagar tersebut ke Heru Maki : harusnya tanggal 03 mei 2024 jadwal pemanggilan KPK untuk Gus Mudhlor sebagai tersangka itu masuk dalam kategori Jemput Paksa,MAKI Jatim akan sangat serius mengawal kasus korupsi BPPD Sidoarjo seluruh pelosok Sidoarjo,akan menjadi pergerakan tanpa henti Maki Jatim sampai clear and clean masalah hukum GM ini.

Tidak pernah lelah mengejar Matahari menuju Sidoarjo Bebas dari Korupsi dan munculnya peran serta aktif dari masyarakat akan pentingnya memilih Calon Bupati Sidoarjo yang Bersih Dari Korupsi merupakan Narasi Utama bagi MAKI Jatim untuk Kabupaten Sidoarjo.

25 Tahun merupakan waktu yang sangat panjang untuk sebuah pembuktian bahwa narasi salah memilih Pemimpin,maka masyarakat akan menjadi korban sebagai masyarakat yang mendapatkan stempel Daerah Darurat Korupsi.

Saatnya Sidoarjo bergerak menuju Zona Wilayah Bebas Korupsi bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( Maki ) Jatim dan Maki Kabupaten Sidoarjo.( Yudha )

Pos terkait