Di duga Camat Lumbang Ada Konsorsium Indikasi Persengkongkolan korupsi Dana Desa dengan 2 Desa

  • Whatsapp

Di duga Camat Lumbang Ada Konsorsium Indikasi Persengkongkolan korupsi Dana Desa dengan 2 Desa

MHP – Pasuruan // Di Duga camat Lumbang Tidak tegas dan profesional ambil sikap untuk melakukan pemanggilan terhadap Kepala desa Wonorejo dan Kepala desa Kronto yang bermasalah terkait indikasi Korupsi serta Anggaran yang tidak terealisasi

Bacaan Lainnya

Dari Hasil Investigasi di lapangan 2 desa jelas adanya indikasi Penyimpangan serta Mark Up akan tetapi Pihak kecamatan selaku tim Monitoring serasa sakit mata diam tidak tau apa mendukung terhadap penyimpangan dana desa tersebut.

Dari beberapa Pemberitaan di beberapa media online dan di sampaikan kepada pihak kecamatan 18/03/23 tentang alokasi dana desa serta ketransparan nya tidak ada

Dari Pemberitaan sebelumnya di kabarkan Desa Wonorejo dan desa Kronto – Kecamatan Lumbang di duga korupsi Dana Desa (DD) dari tahun 2020.2021.2022 tidak pernah ada teguran keras dari pihak kecamatan padahal jelas tugas dan fungsinya pihak kecamatan sebagai monitoring kenapa tidak ada nya temuan oleh pihak kecamatan.

Pada saat awak media menggali informasi dan turun kelapangan dengan membawa Beberapa SPJ desa banyak di temukan penyimpangan dan Fiktip akan tetapi pihak kecamatan serasa tutup mata ( sakit Mata)

Awak media Humas Polri Mencoba Mendatangi Kantor camat 17/03/23 untuk meminta konfirmasi selaku tim Monitoring dana desa ” Jika saya mengulang kembali Monep gimana , saya bisa di marahi , kenapa tidak di beritakan sebelum saja , saya belum menguasai Medan , saya berani merekom tahap 1 tahun 2023 di karenakan surat pertanggung jawaban akan di selesaikan secepatnya” ujar camat Lumbang (B) .

Berdasarkan PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa, Melalui:
Mem’Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades.

Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa.
Fasilitasi pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa.
Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan. Dan …..
Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Namun , Alokasi Dana desa (ADD) masih tidak sesuai yang di harapkan masyarakat dan pemerintah

Dari hasil investigasi dan temuan serta beberapa konfirmasi dari camat kami menduga ada indikasi Persengkongkolan terkait realisasi dana desa dua desa yang jelas ada indikasi Dugaan Korupsi dana desa dan penyimpangan .

Kami berharap kepada Inspektorat Kabupaten Pasuruan Jangan tidur dan sakit mata karna jelas beberapa hasil temuan di lapangan serta By data media humas polri di temukan indikasi korupsi berjamaah. ( Nawang Cs Yon)

Pos terkait