Di Duga Dana desa Semendu sari Carut Marut banyak realisasi tidak Jelas

Di Duga Dana desa Semendu sari Carut Marut banyak realisasi tidak Jelas

Alokasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di Desa Semedu sari , Kecamatan Lekok , Kabupaten Pasuruan , Diduga dimanipulasi oleh oknum “Art” selaku Kades desa tersebut. Jumat (07/04/2023).

Bacaan Lainnya

Hasil investigasi awak Media MHP (Media Humas polri ) sebelumnya, Menunjukkan fakta bahwa dari urutan item-item yang dianggarkan untuk dialokasikan sesuai rencana, ternyata ada fiktif dan tidak sesuai pengerjaannya dengan anggaran yang ditetapkan.

 

Seperti di tahap 1 dari Penyelenggaraan desa siaga ( pencegahan penularan COVID 19), makanan tambahan ( pemenuhan gizi bayi, balita & insentif kader posyandu ( bukti Rincian ada pada kami )

Dan di tahap 2 ada item Bantuan perikanan bibit , pengadaan sapi perah dan pembangunan kandang sebesar Rp. 199.591.000,-
Item kedua di tahap 2 pun ada penampungan bak sampah senilai Rp.12.000.000,-
Di item ke tiga ada makanan tambahan ( pemberian insentif kader posyandu ) sebesar Rp. 85.500.00,-
Dan ada lagi polindes ( pencegahan stanting ) sebesar Rp 16.200.000,-

Dan di tahap 3 akhir 2022 sebesar Rp .119.671.800 pencairan .
Ada 6 item kejanggalan penyaluran yaitu :
Ada
1. pelatihan karang taruna tentang hidup bersih Rp 14.010.000,-
2. Kegiatan pengelolaan sampah Rp. 18.000.000,-
3. Pencegahan penularan COVID 19 sebesar Rp. 79.846.000,-
4. Makanan tambahan posyandu (pemberian insentif kader posyandu) Rp .88.200.000,-
Dan ke 5 pencegahan stanting Rp .17.200.000,-
Dan item akhir ada pelayanan ADM umum kependudukan senilai rp.29.500.000,-

Pada hari Rabu (05/04/2023) kades (kepala desa ) desa Semedu sari “art” saat hendak di konfirmasi awak media MHP ( Media Humas polri ) oknum kades semedusari yang menentukan waktu dan tempat. Di duga kades enggan di temui di balai desa.

Dalam kesempatan tersebut tidak banyak yang di pertanyakan awak media hanya bagaimana realisasi dana desa tahun 2022 , Dan apakah kami boleh mengetahui siapa pokmas ( Kelompok Kerja Masyarakat ) yang menerima sapi perah , Bagaimana mekanismenya.

” Kalau ingin memonitoring minta surat tugas ke pak camat , semua ada di pak camat dan semua sudah di monitoring inspektorat , sapi itu ada , balita itu ratusan lebih , kader banyak ” ujar oknum kades art dengan nada tinggi .

Ada apa dan kenapa dengan kades semedu ?

 

Jelas Apa yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999?
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Berita akan bersambung ….. (NWG-Red)

Pos terkait