Di Duga Kasus Penggelapan Di Polres Pekalongan dan Polsek Wono Pringgo ada indikasi Permainan Penipuan,

  • Whatsapp

Di Duga Kasus Penggelapan Di Polres Pekalongan dan Polsek Wono Pringgo ada indikasi Permainan Penipuan,

Media Humas Polri, Pekalongan Kasus Penggelapan Kendaraan atas Nama Nur Laila Mufidah Di duga ada indikasi Permainan keterlibatan pernyataan ganda terindikasi Penipuan ,

Bacaan Lainnya

Kasus Dugaan Nur Laila Mufidah perkara penggelapan Laporan Di Polsek Wono Pringgo di duga sudah ada setingan antara pihak korban dan pihak penyidik Polsek salah satunya Kanit Reskrim Polsek Wono Pringgo, menurut keterangan Narasumber Perjanjian Kesepakatan Bersama tertanggal 14 Agustus 2023 sudah ada kesepakatan damai dan memberikan ganti rugi oleh saudara Tersangka senilai Rp. 45.000.000 ( empat puluh lima juta) kepada Saudara Muhamad Imam Baihaki melalui Transfer Kerekening Rp. 25.000.000 terlampir bukti TF dan uang tunai Kes foto perdamaian terlampir,

Sangat miris Di tanggal 16 Agustus 2023 Keluar lagi Surat kesepakatan bersama Atas nama Nur Laila Mufidah selaku pihak Ke 2 tersangka dengan Muhamad Imam Baihaki dengan Nilai Rp. 200.000.000 Dua Ratus juta di bayar oleh Bos Suami Nur Laila Mufidah .

Dari keterangan salah satu narasumber menyebutkan ” Kalau cair Bagi Dua ya anggaran nya ” ungkap narasumber mengungkapkan perkataan Korban Muhamad Imam Baihaki dengan Penyidik inisial ( As)

Dari beberapa keterangan Narasumber dan keterangan Korban Membenarkan adanya surat Kesepakatan tertanggal 14 Agustus 2023 secara hukum tidak sah karna tidak adanya Materai dengan Ganti kerugian emateril sebesar Rp. 45.000.000 tertanggal 16 Agustus 2023 Ada kesepakatan lagi di keluarkan dari Polsek Wono Pringgo Sebesar Rp. 200.000.000 padahal semua kerugian sudah di ganti atau kembali Unit nya,

Kami menilai adanya dugaan Perencanaan Penipuan perkara Satu di buat Dua Kesepakatan yang sama seolah olah kesepakatan kedua belum selesai dari Polsek Wono Pringgo kab Pekalongan padahal Kasus ini sudah di selesaikan di kesepakatan Tertanggal 14 Agustus 2023 senilai Rp. 45.000.000 ( Empat Puluh Lima Juta)

Kami berharap kepada Propam Polda Jawa tengah mengkaji Ulang Perkara NUR LAILA MUFIDAH di Polsek Wono Pringgo ,( Tim)

Pos terkait