Di duga kepala sekolah sma negeri 01 way kenanga tulang bawang barat langgar pergub 61 tahun 2020

  • Whatsapp

Way kenanga 15 Juli 2021Media humas polri com

Sangat memprihatinkan di saat pandemi covid 19 dimana pemerintah melalui kementrian pendidikan dan juga kepala daerah khususnya gubernur Lampung menyampaikan himbauan dan aturan larangan pemungutan biaya pendidikan melalui pergub no 61 tahun 2020 namun semua itu tidak di hiraukan oleh kepala SMA negeri 01 way kenanga tulang bawang barat.

Bacaan Lainnya

Hal ini di sampaikan oleh beberapa siswa dan orang tua wali siswa yang berhasil di wawancarai oleh jurnalis dari konkrit news dan media humas polri baru baru ini saat berkunjung ke sekolah bersangkutan.

Di lain pihak salah satu pegawai tu (tenaga honorer) yang enggan di sebutkan namanya membenar kan tentang pungutan lima puluh ribu rupiah per siswa setiap bulan nya saat kami temui di ruang guru,karna kepala sekolah sedang tidak hadir saat wartawan konkrit news dan media polri berkunjung ke sekolah.

Lain hal nya dengan siswa baru yang masuk kelas satu pada tahun ini mereka di wajibkan membayar seragam batik sebesar 200 ribu rupiah per siswa dan uang bulanan sebesar seratus ribu rupiah hal ini di sampaikan oleh beberapa siswa baru yang berhasil kami wawancarai

Sementara sampai beita ini di terbitkan sodig Adi Suryanto selaku kepal sekolah hingga berulang kali di hubungi via telpon enggan mengangkat telpon nya begitu juga via whatshap beliau tidak memberi jawaban chatink atas konfirmasi wartawan media humas polri baik pertnyaan terkait pungutan biaya sekolah maupun terkait penggunaan dan bos sebesar kurang lebih 5 persen dari total penerimaan dana bos yang di peruntukan guna pembiayaan rehab gedung sekolah karna dari hasil pantauan kami ko disi sekolah nampak tak pernah di rehab sama sekali.

Pos terkait