Di Duga keras korupsi Dana Bos SD Negeri 101130 Purba Sinomba Akan Di Laporkan 

Media Humas Polri//Sumut

Penyelewengan dana Bantuan operasional sekolah (BOS) oleh Kepala sekolah sering kali melibatkan modus seperti belanja fiktip ,pembayaran honor Guru yan g tidak sesuai atau tidak adanya laporan pertanggung jawaban yang sah.beberapa kasus yang menunjukkan bahwa kepala sekolah yang bekerja sama dengan pihak internal sekolah seperti bendahara untuk menyalah gunakan dana tersebut.tindak pidana penyelewengan dana BOS dapat di kenakan sanksi srsuai dengan peraturan perundang undangan.

Bacaan Lainnya

Kepala sekolah memiliki Tanggung jawab utama dallam pengelolaan dana BOS mereka harus memastikan bahwa penggunaan dana BOS seuai dengan peraturan Yang berlaku..

Untuk mencegah penyelewengan Dana BOS

Penting adannya pengawasan yang ketat dari berbagai pihak.

Ternasuk :

* INSFEKTORAT JENDERAL KEMENDIBUD. Melakukan pemeriksaan dan Audit terhadap pengguna Dana BOS.

* KOMITE SEKOLAH. Mengawasi penggunaan dana BOS bersama team manajemen BOS.

* MASYARAKAT. Memiliki peran dallam Mengawasi penggunaan dana BOS Di Sekolah . Sesuai dengan Amanat PP NO : 71 peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Sungguh bertolak belakang dengan kepalah sekolah Sdn 101130 Purbasinomba. Dalam kunjungan aktivis Lsm Berantas korupsi republik Indonesia (BKRI) bersama media ini. Ketika di konfirmasi. Beliau menuturkan saya sudah di periksa BPKP dan Inspektorat sekecil kecilnya

Kenapa lagi ditanya tanya.

Tapi aktivis Lsm Bkri sumut tetap tenang dan memberikan sedikit arahan tentang tugas dan pungsi Lsm. itu Akhirnya kepala sekolah menerima pertanyaan konfirmasi yang kami ajukan.

Ketika kami mempertanyakan tentang anggaran dana Bos tahun 2023 tahap 1.

*ADMINISTRASI KEGIATAN SEKOLAH 53.724.000

*PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH 32 .793.OOO

Tahun 2023 tahap 2

*Administrasi kegiatan sekolah. 56 122 000

*pemeliharaan saran dan

prasarana sekolah 8.600.000.

Tahun Angggaran 2024 Tahap 1

*Pelaksanaan Adminidtrasi

Kegiatan satuan pendidikan

42.408.300

*pemeliharaan sarana prasarana 5.460 000

Tahun Anggaran 2024 tahap 2

*pelaksannaan kegitan satuan pendidikan 52 213 500

*pemeliharaan sarana dan prasarana 25 568 500.

Inilah yang membuat kepala sekolahnya bingung

Hanya memberikan jawaban . Rehap atap dan talang, pengecetan enam ruang kekas diluar,penggantian pipa air dan rehap saluran wc.

Pembelian satu lep top.

Ketika di pertanyakan dengan lainnya, kepala sekolah tidak bisa lagi memberikan keterangan.

Inilah yang membuat Aktivis lsm Bkri sumut ini akan membuat laporan ke Unit Tipikor Tapanuli selatan karena ada dugaan indikasi kepala sekolah sdn 101140 purbasinoba kec,padang bolak kab,padang lawas utara ,prov sumatera utara melakukan praktek KKN dalam pengelolaan dana Bos Anggaran 2023 dan 2024.

Aktivis ini meminta kepada dinas terkait agar meninjau sekolah Sdn 101130 purbasinomba demi kemajuan pendidikan di kecamatan padang bolak khususnya. Dan umumnya kab , padang lawas utara.***(Latu Harhari)

Pos terkait