Di Duga Kuat SPBU Di Mumbung Kecamatan Menukung Masih Mengisi BBM Ke Drum Dan Jerigen

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Melawi

Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU ) yang berada di Dusun Mumbung Desa Nanga Siyai Kecamatan Menukung kabupaten Melawi ,Kalbar di duga kuat masih melakukan pengisian BBM bersubsidi ke drum dan jerigen.

Bacaan Lainnya

Pantauan awak media ini belum lama ini,terlihat sejumlah mobil jenis pickup bermuatan beberapa buah drum mondar mandir keluar masuk area SPBU belum lama ini.

Informasi dari beberapa sumber,warga di Mumbung dan Ella hulu,yang namanya enggan di publikasikan mengatakan,tiap kali setelah tangki datang dan bongkar BBM di SPBU itu,siang hari atau sore nya selalu ada mobil pickup atau trak engkel bermuatan beberapa drum mengisi BBM subsidi di SPBU tersebut.

“Bisanya sih kami lihat siang atau sore sering terlihat mobil pickup atau trak engkel bawa drum mengisi minyak di situ,selain mobil sekitar sini,ada juga mobil dari luar,” ujar Sumber tersebut.

Pantauan awak media ini,yang kebetulan hari itu berada di salah satu warung tak jauh dari area SPBU,tampak beberapa unit mobil jenis pickup dan trak engkel bahkan beberapa sepeda motor yang membawa keranjang berisikan jerigen kapasitas puluhan liter keluar masuk mengisi BBM di SPBU tersebut,jum’at (23/3/2024) lalu.

Adapun larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar. Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

Di sebutkan,setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen. ( Joni Julianto )

Pos terkait