Media Humas Polri // Sulawesi Utara
Oknum Anggota Kepolisian RI Dedy Vengki Matahari S.H Resmi melayangkan Laporan Aduan terkait Tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Akun media Facebook atas nama Opa Oma MiniVlog ( Qalbinuraini )
Dalam surat pengaduan yang di tanda tangani dan bermaterai,Dedy vengki Matahari S.H yang berdomisili di kelurahan pal 1V kecamatan Tikala,kota Manado melaporkan pengguna akun tersebut yang di duga bernama Ria Dj Gobel alias Oma,warga tabilaa, kecamatan bolang uki , kabupaten bolaang mongondow selatan.
Laporan ini berawal dari beberapa unggahan akun Opa Oma MiniVlog pada tanggal 11 hingga 13 September 2025 ,yang berisi siaran langsung dan tulisan di Facebook dengan menyinggung nama pelapor serta beberapa perwira polisi dalam postingannya ,akun tersebut mengungah video berjudul,surat terbuka buat Kapolda Sulut ,Fyp sampe mabes ,yang menyinggung penanganan kasus hukum tertentu dan menyebut nama Dedy vengki matahari secara terbuka.
Dalam video tersebut juga terdapat pernyataan yang di nilai menyerang kehormatan pelapor dan institusi kepolisian termasuk menyebut nama pejabat Polda Sulut lainnya,, selain itu pada unggahan berbeda pada tanggal 13 September 2025 akun yang sama menulis status yang berisi dugaan yang di tujukan langsung kepada pelapor dengan kalimat yang di anggap mencemarkan nama baik.
Dedy menilai,konten konten yang di unggah akun Oma opa mini vlog telah menyebarkan informasi yang tidak benar , menyerang kehormatan dirinya dan serta menimbulkan kesan negatif di ruang publik,iya pun berharap laporannya segera di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Perbuatan teradu melalui akun Facebook tersebut telah menjadi konsumsi publik ,dan merusak nama baik saya sebagai anggota polri ” tulis Dedy dalam surat pengaduan yang di tujukan kepada pihak berwenang.
Dalam pengaduan itu , Dedy matahari, meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan kepastian hukum , perlindungan serta keadilan , bagi pengguna media sosial yang di rugikan akibat penyebaran informasi elektronik , bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.(Rusfandi)





