Di Duga Pabrik Tidak Mengantongi Ijin Meresahkan warga Bendil

Di Duga Pabrik Tidak Mengantongi Ijin Meresahkan warga Bendil

Gresik : Media Humas Polri.Com ~ Mediasi terkait bau dan suara bising antara warga Bendil dan pihak Pengusaha sementara ini memang sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

Terlepas dari kata sepakat antara warga Bendil dengan pihak Perusahaan patut diduga bahwa keberadaan pabrik plastik yang berlokasi di desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik itu sangat berdekatan pemukiman warga, masih menjadi polemik yang mana pabrik itu ternyata tidak pernah mengurus Surat ijin apapun lewat desa. mengenai pendirian pabrik itu dan pihak desa tidak mengetahui Pabrik tersebut sudah berizin atau belum, cerita Kades

Dari keterangan pihak Perusahaan yang diwakili oleh Eko saat acara mediasi di Balai Desa Kepahitan beliau menjelaskan bahwa Pabrik itu bernama UD Barokah Jaya, bergerak di bidang pengelolaan plastik sudah beroperasi sekitar 4 tahunan.

Dari narasumber yang juga tokoh masyarakat dusun Bendil kami mendapat informasi mengatakan bahwa untuk izin produksi di situ saya selalu ketua RW tidak di beritahu entah izin nya lewat siapa dan dimana padahal saya menjabat RW sudah sekitar 6 tahunan.

Dari temuan kami awak media dilapangkan selanjutnya kami berharap untuk Pihak Dinas terkait atau APH untuk menindaklanjuti nya karena patut di duga ada kesengajaan atas pendirian Pabrik yang tidak berizin di wilayah Kabupaten Gresik, dikarenakan dari keterangan mulai dari pihak warga sekitar ,RT, RW dan Desa tidak pernah di beritahu oleh pihak Perusahaan tersebut.
Berdasar kan peraturan Republik Indonesia Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020
Pasal 17 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang No 39 tahun 2008 tentang tentang kementrian Negara ( Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 166.tambahan lembaga negara replubik Indonesia nomor 4916.
Peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun harus memiliki AMDAL dan BAPEDAL selanjutnya di duga UD Barokah jaya tidak mengantongi ijin di duga Bodong. (Eric’z)

Pos terkait