Di duga Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis shabu AN 32 Tahun di Tangkap Sat Narkoba Polres Bangka

  • Whatsapp

Di duga Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis shabu,AN 32 Tahun di Tangkap Sat Narkoba Polres Bangka

 

Bacaan Lainnya

Bangka,Sungailiat || media humas polri

 

Dalam memberantas Peredaram Narkoba, Sat Narkoba Polres Bangka tangkap AN 32 tahun pelaku tindak pidana Narkotika yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 3.3g gram. Rabu (25/1/2023)

 

Pelaku AN 32 Tahun ditangkap perumahan griya arwana Di Jalan parit 7 kudai kecamatan sungailiat Kabupaten Bangka.

 

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizi Kapolres Bangka menjelaskan penangkapan berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

 

“Dengan informasi tersebut Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil menangkap AN di Jalan perumahan griya arwana parit 7 kudai kecamatan sungailiat Kabupaten Bangka”,jelas Iptu Deni. Selasa (24/1/2023)

 

Ditambahkan kasat Narkoba setelah dilakukkan interogasi dan dilakukan pengembangan terhadap AD telah melemparkan Narkoba jenis Shabu di sepanjang jalan Pantai Tikus emas sungailiat sehingga barang bukti seberat 3.38 gram”,ujar Iptu Deni.

 

Dalam modusnya pelaku AD melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu dan meletakan ke beberapa titik.

 

Atas perbuatan pelaku Aan patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

 

Tarmizi Yazid : Bangka Belitung.

Pos terkait