DI DUGA PERKEBUNAN PISANG BODONG KABID POLISI PAMONG PRAJA MONITORING KE LOKASI

  • Whatsapp

Labuhan Ratu // Media Humas Polri

Respon cepat yang di lakukan oleh kabid penegakan hukum pol pp pemkab lampung timur terkait isu adanya PT pisang yang di duga belum berizin.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan adanya laporan masyarakat dan LSM.BARAK RI (BARISAN RAKYAT ANTI KORUPSI) dalam hal ini bersurat ke Polres Lampung Timur, tembusan ke Bupati lampung timur kasatPol PP Pemkab Lampung Timur.

maka Sekitar pukul 12.10 wib, Kabid penegakan hukum Pol PP Pemkab Lampung Timur, bersama team di dampingi kasi trantib kecamatan labuhan ratu kroscek/monitoring kelokasi ke PT pisang yang berada di desa Raja Basa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur.

Defri Irwansyah,S.Sos. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Timur.dan team langsung meninjau kebun yang sudah mulai tertanam pisang.

Dalam giat tersebut depri Irwansyah,S.sos pun turut meninjau embung/kolam penampungan air yang merusak bantaran sungai yang di lakukan oleh PT yang di duga bodong.

Di wawancarai oleh jurnalis mediaHumas Polri Depri Irwansyah S.sos menyampaikan beberapa fakta yang di temukan di lokasi perkebunan tersebut.

Pertama bahwa benar telah di temukan perkebunan Pisang yang berada di desa Raja Basa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur.

Dimana setelah kita mencari informasi dari pihak pihak yang terkait dengan perkebunan tersebut bahwa perkebunan tersebut belum di lengkapi surat surat perizinan yang sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku, ungkapnya.

Namun hal ini tetap perlu di kaji dan di telusuri apakah sudah di lengkapi atau belum sehingga kita bisa mengkaji lebih lanjut keberadaan perkebunan pisang tersebut.

Yang kedua kami dari satuan polisi pamong praja dan dari pihak polres lampung timur mendapatkan fakta bahwa pemilik perusahaan tersebut bukan orang yang berdomisili di wilayah labuhan ratu.

Informasi yang kami dapat bahwa pemilik perusahaanya adalah Syahul hamid dan Bu Rizka akan tetapi kami belum bertemu langsung dengan pemilik perusahaanya.

Jadi kami belum bisa mendapatkan informasi lebih banyak bagai mana tentang perizinan yang terkait dengan perusahaan perkebunan tersebut

Kemudian yang ketiga kita akan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait yang berkaitan dengan kegiatan perusahan perkebunan tersebut, tutupnya.

Dikonfirmasi di tempat yang sama Joko Priyono selaku ketua LSM BARAK NKRI mengatakan bahwa.

Perkebunan pisang tersebut (PT EVEREST TIMBER INDONESIA) pemiliknya orang asing dan di duga masih belum di lengkapi dengan surat surat perizinan yang sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Selanjutnya PT.Perkebunan sudah merusak bantaran sungai yang pergunakan untuk tempat penampungan air Yang mana sungai dan bantaran sungai di lindungi oleh undang undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan PT.pisang tersebut sudah melanggar uu no 17 tahun 2019 pasal 68, 69, 70 tentang pidana direktorat jendral sumber daya kementrian air PUPR
Pasal 68.

Setiap Orang yang dengan sengaja:

a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau

b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Lantas dari kolam yang berada di bantaran sungai itu di aliri ke perkebunan pisang dengan menggunakan mesin disel yang berkapasitas besar,terindikasi menggunakan mesin fuso.

Dan ini sudah berbentuk PT.(perseroan terbatas) mereka tidak lagi berhak menggunakan bahan bakar yang bersubsidi.

Berdasarkan informasi yang kami dapat dari sdr PUDIN selaku pengawas PT. Pisang pisang tersebut bahwa BBM jenis solar bersubsidi di dapat dari SPBU setempat.

Saya selaku ketua LSM BARAK NKRI minta kepada instansi terkait dan APH Polres Lampung Timur untuk dapat mengusut tuntas pengrusakan bantaran sungai dan penggunaan bahan bakar solar yang bersubsidi. Karena ini sudah melanggar undang-undang yang berlaku d Negara Republik Indonesia, tutupnya.(RF/MHP)

Pos terkait