Di Duga Perusahaan PT.Era Sawit Sejati Merampas Hak Karyawan Nya Dengan Memotong “BONUS” Dengan Dalih Terkena Surat Peringatan (SP) 

  • Whatsapp
Di Duga Perusahaan PT.Era Sawit Sejati Merampas Hak Karyawan Nya Dengan Memotong “BONUS” Dengan Dalih Terkena Surat Peringatan (SP) 

Labuhanbatu Utara||Media Humas Polri.Com- Dengan alasan terkena SP, beberapa karyawan di perusahaan PT.Era Sawit Sejati Tidak menerima bonusan penuh (50%)Senin (10/7/2023)

Hasil investigasi di lapangan oleh awak media, ada beberapa karyawan yang enggan disebutkan nama nya mendapat kan perlakuan yang sama. Dengan alasan terkena surat peringatan (SP) di tahun 2022 lalu, mereka mendapat kan bonusan tidak penuh alias di potong 50 %.hal ini di buktikan dengan ada nya slip gaji yang mereka tunjukkan.

Bacaan Lainnya

,”Berdasar kan data yang ada dislip gaji atau pembayaran bonusan kami, seharus nya kami menerima Rp. 3.293.925,-.namun dengan alasan terkena surat peringatan (SP), kami jadi menerima Rp. 1.646.963,-.kami pun tidak tau mengapa bisa itu terjadi,”pungkas karyawan yang merasa di rugikan

Awak media mencoba mengkonfirmasi pimpinan perusahaan PT.Era Sawit Sejati via WhatshApp melalui pimpinan perusahaan Bapak J.Sialoho selaku Asisten Divisi IIII memilih bungkam tak memberi penjelasan.sementara pesan yang di kirim,telah di baca.

Menurut Pasal 3 RUU Cipta Lapangan Kerja, tujuan dibuatnya RUU tersebut adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia. Apalagi, pemerintah berjanji akan mengatur pemberian semacam “uang pemanis” atau bonus bagi pekerja hingga lima kali lipat gaji.

Secara umum, aturan omnibus law Cipta Lapangan Kerja dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja agar mereka mendapatkan hak atas gaji yang layak. Menurut aturan hukum tersebut besaran bonus yang diberikan kepada pekerja akan disesuaikan berdasarkan masa kerjanya.

Aturan tersebut mengatur agar pengusaha harus memberikan bonus karyawan yang setidaknya telah bekerja selama 1 tahun sebesar 5 kali upah. Meskipun demikian, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang sudah besar.

Berdasarkan Bab IV tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 92 yaitu pemberi kerja memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pada ayat 2 tertulis bahwa penghargaan lain tersebut diberikan berdasarkan masa kerja.

Penghargaan lain untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun sebesar 1 kali upah, masa kerja 3 tahun namun kurang dari 6 tahun sebanyak 2 kali upah.

Selanjutnya, masa kerja 6 tahun namun kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 kali upah, masa kerja 9 tahun namun kurang dari 12 tahun akan mendapatkan 4 kali upah. Bagi pekerja dengan masa 12 tahun atau lebih akan mendapatkan 5 kali upah.(Red Julhadi Simanjuntak MVP)

Pos terkait