Di Duga Peti Tambang Emas Ilegal Berkedok Galian C Kabupaten Bolmut Mulai Marak Dan Tidak Tersentuh Hukum

Media Humas Polri //

Maraknya Tambang emas ilegal yang ada di Bantaran Sungai Kilo 20 desa huntuk Kecamatan Bintauna Kebal Hukum Kuat Dugaan pelaku Tidak Takut dengan hukum yang ada sampai sampai pihak Aph pun di duga tak berkutik dengan kegiatan ilegal tersebut rabu (01/05/2024).

Bacaan Lainnya

“Adapun laporan dari salah satu masyarakat kepada awak media yg tidak mau namanya di publik, bahwa kegiatan penambangan emas tersebut sudah beberapa bulan lamanya berjalan dengan mengunakan beberapa alat berat jenis eksavator dan terbagi dari beberapa tempat katanya”.

Tidak hanya itu saja rupanya kegiatan penambangan emas ilegal mendapat sorotan dari salah satu Tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan bapak Bobi Masuara (34), yang kebetulan saat di tanya terkait kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan ilegal seperti ini harusnya jadi perhatian aparat hukum polres bolaang mongondow Utara dan pemerintah setempat.

Apa lagi ini wilayah hukum polres Bolmut khususnya, untuk itu saya meminta supaya APH dan instansi terkait dapat mengambil tindakan terhadap para pelaku peti yang mengunakan alat berat tersebut, karena sudah sangat sangat meresahkan masyarakat sekitar, khususnya desa huntuk, tutur Bobi Masuara.

Kini para pelaku terancam pidana, karena telah melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana di maksud dalam pasal 35, penjara dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda ( 100.000.000.000 ) seratus miliar rupiah.

Dan pidana lainnya, undang undang no,18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan dan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun dan denda maksimum ( 100.000.000.000 ) seratus milyar rupiah. ( Rusfandi )

Pos terkait