Di Duga Pihak Manajemen Perusahaan PT.SHJ Tidak Bertanggung Jawab Atas Pensiun Karyawan Yang Sudah Memenuhi Batas Usia

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Labuhanbatu Utara

Pihak perusahaan PT.Serba Huta Jaya (SHJ) yang berlokasi di daerah desa Sumber Mulyo kecamatan marbau,Kabupaten Labuhanbatu Utara menggantung hak-hak karyawan yang sudah memasuki usia pensiun, dengan tidak memproses pengajuan pensiun nya, Rabu (24/4/2024).

Bacaan Lainnya

Saat S (63) dan S (60) mendatangi kantor besar PT SHJ yang di dampingi oleh Wakil ketua PAC Pemuda Pancasila kecamatan marbau,Bapak Rizal awal nya pihak perusahaan mencoba menghindar dengan menyampaikan pesan ke pihak keamanan kalau yang bersangkutan harus membuat surat permohonan ulang ke pimpinan (Manager).Lalu,Bapak Rizal yang mendamping bapak S (63) dan S (60) meminta kepada pihak security agar dapat di pertemukan kepada kepala personalia.

Lalu pihak keamanan pun menyampaikan kepada personalia untuk dapat meluangkan waktu buat bertemu. Saat di temui di ruang meeting ibu Rosita Butar-butar yang di dampingi oleh Humas Bapak Edi Bukit dan salah satu Staf Legal Indra SH, menyampaikan,” pengajuan pensiun atas nama bapak Syawal (63) dan bapak Sumarno (60) sudah kita ajukan ke Head Office (HO),” Tungkas kepala personalia ibu Rosita Butar-butar.

Lanjut nya,” Kami sudah berupaya untuk dapat segera memproses pengajuan pensiun atas nama bapak Syawal dan bapak Sumarno, Namun begitu pun, jika ada cara-cara orang bapak untuk lebih mempercepat disetujui HO terkait pengajuan pensiun orang bapak-bapak,silahkan membuat trik sendiri,” Imbuhnya seakan lepas tanggung jawab.

Saat awak media mencoba meminta pertinggal (photo copy) surat pengajuan pensiun yang diajukan oleh bapak S (63) dan Bapak S (60) yang telah di tanda tangani diatas matre 10000 sejak tahun 2023 lalu, pihak perusahaan menolak untuk memberikan photo copy surat permohonan tersebut,” Izin pak, terkait masalah photo copy surat pengajuan yang telah mereka ajukan dan telah di tanda tangani diatas matre 10000,kami tidak bisa memberikan, harus melalui persetujuan pimpinan (Manager),” ucap nya.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi terkait masalah SOP atau peraturan perusahaan terkait batas usia pensiun karyawan sesuai aturan UU disnaker dan peraturan perusahaan,staf legal Indra SH mencekal dengan mempertanyakan kapasitas lsm dan media yang datang,” Dalam hal ini, apa legalitas orang abang, dan seandainya kami tidak melayani orang abang-abang, abang mau apa,” tungkas nya dengan arogan.

Sempat terjadi cekcok awak media dengan staf legal PT SHJ saat di ruang meeting, namun Humas berusaha mendingin suasana perdebatan dengan menyampaikan,” Udah lah bang, nanti kami akan follow up pengajuan pensiun bapak Syawal dan bapak Sumarno, tapi, kami disini hanya sebatas mengajukan, untuk keputusan semua itu kembali ke Head Office (HO) kita,” tungkas Humas Edi Bukit.

Atas kejadian ini,Wakil ketua PAC Pemuda Pancasila kecamatan marbau, sangat-sangat menyayangkan atas sikap kepala personalia dan juga staf legal yang saat berada di ruang meeting.Bukan nya menerima kami dengan baik, yang ada malah ngajak debat,” tungkas Bapak Rizal dengan kecewa.

Lanjutnya,” Alhasil, dari pertemuan kami, bukan solusi yang didapat, melain kan perdebatan dan pertikaian, kalau menurut saya pribadi, ada apa dengan PT. Serba Huta Jaya (SHJ) yang disaat di pertanyakan oleh karyawan nya tentang pengajuan pensiun yang telah setahun lama nya tak di proses, malah mengajak debat dan menyuruh untuk membuat trik sendiri untuk mempercepat proses dari Head Office (HO),dan jika mereka meminta kita membuat trik sendiri, kami akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan, dan akan kita tembuskan ke Disnaker,” imbuhnya ( Julhadi Simanjuntak ).

Pos terkait