Di duga Program PTSL Di buat ajang Pungli Oleh Panitia Pokmas Desa Kalirejo.

  • Whatsapp

Di duga Program PTSL Di buat ajang Pungli Oleh Panitia Pokmas Desa Kalirejo.

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri Pasuruan / PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk Pertama kali yang di lakukan secara bersama’an dan mencakup semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui kementrian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sandang , pangan dan papan program tersebut dalam peraturan Mentri No.12 Tahun 2017 Tentang PTSL dan instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Berdasarkan peraturan tersebut setiap wilayah di berikan keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan tertuang dalam keputusan SKB 3 Mentri Nomor 25 tahun 2017 ketiga Mentri tersebut adalah, Mendagri, Mentri desa, pembangunan daerah tertinggal.

1. Katagori 1 untuk wilayah Papua ,Maluku Utara dan NTT sebesar Rp. 450.000

2. Katagori 2 PROV. kep.riau Bangka Belitung Sulteng,Sulut, sul tenggara NTB sebesar Rp. 350.000

3.katagori III PROV. Gorontalo Sulbar Sulsel, Kalteng, Kaltim , Sumut,Aceh, Sumbar ,Kaltim Sebesar Rp. 250.000

4.katagori IV untuk Provinsi Riau Jambi Sumsel Lampung, Bengkulu Kalsel sebesar Rp. 200.000

5. Katagori V. Untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 150.000

Berdasarkan ketentuan di atas Di Duga Panitia POKMAS desa Kalirejo kecamatan keraton kabupaten Pasuruan di duga melakukan pungli melanggar ketentuan yang di tetapkan SKB 3 Mentri.

Berdasarkan investigasi di lapangan menemukan beberapa pungutan diantara salah satunya. Penerimaan laporan hari rabu tgl 15 Januari 2020 di RT 03/05 ada 4 masyarakat di pungut biaya Rp. 500.000 ( data tersimpan oleh jurnalis)

Berdasarkan beberapa narasumber Membenarkan adanya pungutan sebesar Rp. 500.000 .

Dengan adanya peraturan SKB 3 Mentri yang seharusnya wilayah Jawa di pungut Rp. 150.000 sesuai aturan akan tetapi POKMAS desa Kalirejo kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan memungut melebihi standar yang sudah di tetapkan kementrian .

Kami berharap kepada APH agar menindak tegas oknum yang melakukan Pungli apalagi program pemerintah.
Bersambung…..
NAWANG S

Pos terkait