Di duga tambang Ilegal Masih Beroperasi Serasa Kebal Hukum di Tianak Sukobendu Kec Mantup. Lamongan.

  • Whatsapp

Di duga tambang Ilegal Masih Beroperasi Serasa Kebal Hukum di Tianak Sukobendu Kec Mantup. Lamongan.

Media Humas Polri Lamongan . Berdasarkan Instruksi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo agar Menindak Tegas para Petambang Ilegal yang merugikan Negara.
” Kalau ada tambang Ilegal yang masih buka tidak memiliki ijin Tolong Kapolda Tindak tegas kalau Kapolda tidak bisa menindak tegas akan kami copot jabatan nya ” Ungkap jendral Listiyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.

Bacaan Lainnya

Awak media mendatangi salah satu ke tambang di daerah Tianak Sukobendu Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan Jawa timur 14/01/23 menanyakan Terkait Ijin . Ceker ( Pengawas Tambang ) tidak bisa menunjukan legalitas perijinan nya.
Dari hasil Keterangan Di lokasi tambang setiap harinya mengeluarkan batu dan tanah urug Ratusan Truk dalam 1 Hari berapa kerugian negara yang di alami oleh petambang tersebut.


Awak media menanyakan siapa pemilik tambang Ceker ( Pengawas ) ” Tidak tau pak saya cuma di suruh ungkap pengurus tambang.
Kami menduga ada beberapa beking di belakang nya terkait tambang ilegal tersebut.


Dengan adanya Intruksi Presiden yang di khusus kan Kepada Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo agar Menindak tegas pelaku tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Dengan adanya instruksi tersebut kami menduga pihak Kepolisian Khusus nya Polda Jatim dan Polres Lamongan Terkesan Tutup mata terkait Aktifitas tambang ilegal.

Berdasarkan Undang – Undang Minerba
Kegiatan penambangan dimana Pelakunya tidak memiliki ijin maka perbuatan nya merupakan kegiatan penambangan ilegal.
Berdasarkan Pasal 158 UU minerba yang Menyatakan Bahwa kegiatan penambangan tanpa ijin dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00

Dalam hal ini jelas Unsur pidananya terkait tambang Ilegal akan tetapi jajaran Kepolisian Khusus nya Polres Lamongan dan Polda Jatim ekstra keras memberantas tambang Ilegal di wilayah Lamongan salah satunya Tambang di daerah Tianak Sukobendu Kecamatan Mantup Kab Lamongan Provinsi Jawa timur jelas bukan dugaan tambang ilegal tetapi tambang Bodong tanpa ijin .

Reporter. Ali Congli / Tim

Pos terkait