Di Duga Tidak Adanya Penindakan Dari Polres Boltim Warga Desa Meminta Bapak Kapolri Untuk Tertibkan Peti Emas Ilegal Lokasi Strep

Media Humas Polri//Sulut

Lokasi emas Pertambangan Tanpa Ijin ( peti ) Yang berlokasi di desa Buyandi,kab, bolaang mongondow timur, provinsi Sulawesi Utara,sama sekali tidak tersentuh hukum , padahal sebelumnya sudah di beritakan tapi sampai sekarang belum juga ada penindakan Padahal yang kami tau lokasi ini berada di wilayah hukum polres Boltim.20.08.2025

Bacaan Lainnya

Beberapa Jenis alat berat yang melakukan penambangan emas ilegal Rupanya bebas beraksi tanpa takut dengan hukum Dan Terkesan Kebal Hukum,apakah sudah ada oknum bintang dan bungga yang backup di belakangnya.

Awak media mencoba melakukan penelusuran Dengan mengorek informasi dari beberapa narasumber yang tidak mau namanya di sebutkan,bahwa kegiatan peti ilegal ini tidak pernah tersentuh hukum ada apa .? kami menduga ada orang kuat di belakang mereka,karena sampai sekarang kegiatan ini terus berlanjut.

Lihat saja pegunungan yang awalnya banyak pepohonan kini telah tumbang di hancurkan oleh Bos Peti Emas ( Icat lineleyan ) yang dengan gagahnya me porak porandakan ke utuhan dan kelestarian ke indahan pegunungan yang ada di belakang Desa Kami yang Tercinta.

Padahal kami tau bahwa kegiatan peti ini sangat merugikan masyarakat,apa lagi Limbah Beracun Sering Terbawa Hujan Melewati Sungai Sesa Kami ,yang sewakan waktu bisa mengancam keselamatan,Apa lagi sungai tersebut tempat kami kami mencuci dan kasih minum ternak Sapi Dll .

Untuk kami meminta kepada bapak Kapolri , ( jendral Listyo Sigit Prabowo ) Dalam hal ini dan Bapak Kapolda Sulut ( Irjenpol,Roycke Harri Langie ) beserta Kapolres bolaang mongondow timur( AKBP Golfried Hasiholand ) Beserta Kementrian Lingkungan Hidup untuk segera mengambil tindakan kepada pelaku, di karenakan sudah sangat meresahkan Warga setempat tutur ( Narsum ).

Kini para pelaku Peti terancam pidana penjara dan denda yang sebagai mana tertera dalam UU pasal 35 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100.000.000.000 Seratus miliar,

Dan pidan lain nya, undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberatan hutan dan pengrusakan ,dengan ancaman pidana maksimum ,15 tahun dan denda 100.000.000.000 seratus milyar.( Rusfandi.p )

Pos terkait