DI INDIKASI ADA PUNGUTAN LIAR DI SMAN 1 CISAYONG DENGAN DALIH HIBAH

DI INDIKASI ADA PUNGUTAN LIAR DI SMAN 1 CISAYONG DENGAN DALIH HIBAH

MHP-JBR. Udang-undang Permendagri menerangkan denga jelas terkait larangan di lakukan nya pungutan jenis apapun di sekolah negeri sebagai mana di atur dalam UU No 20 th 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan Permendikbud No 44 th 2012 tentang sumbangan dan pungutan biaya pendidikan.

Bacaan Lainnya

Sementara revitalisasi peran dan fungsi komite sekolah melalui Permendikbud No 75 th 2016 di lakukan untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan yang di minta oleh komite sekolah kepada peserta didik atau terhadap orang tua wali murid.

Dalam hal ini hasil penelusuran awak media Humas polri di temukan adanya pungutan terhadap anak didik,di salah satu sekolah wilayah kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat. Tepatnya SMAN 1 CISAYONG kab Tasikmalaya dengan tanda bukti kwitansi Untuk pembayaran (HIBAH ) dengan jumlah berpareatif.

Dengan adanya temuan tersebut pihak kepala sekolah belum memberikan jawaban ketika di hubungi via WhatsApp seluler nya. Hingga berita ini di turunkan belum ada tanggapan dari pihak sekolah.

MHP-Jbr. Ig

Pos terkait