Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Pembangunan Gedung BPU Dan Kegiatan Lainnya Di Desa Keak Kecamatan Bokan Kepulauan

Media Humas Polri//Sulteng

Patut Diperiksa Khusus Dan Menyeluruh Oleh APH Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana desa kepada seluruh desa di indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu prinsip penting dalam pengelolaan dana desa adalah transparansi dan keterbukaan informasi publik. Namun hal tersebut tampaknya blum diterapkan secara maksimal didesa keak kecamatan bokan kepulauan kabupatan banggai laut. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media selama dua hari di desa keak, diduga kuat ada ketimpangan dan ketidak transparan kepala desa keak dalam pengelolaan dana desa termasuk untuk alokasi anggaran pembangunan BPU yang mana perencanaan pembangunan sejak 2020 sampai 2025 ini blum selesai bahkan kalau dipersentase capaiannya baru 60 sampai 70 % bahkan anehnya bangunan gereja lama yg ada didalam gedung tersebut belum dibongkar. Banyak masyarakat setempat yang tidak mengetahui besaran dana desa yang diterima maupun peruntukannya termasuk besaran alokasi anggaran pembangunan gedung BPU tersebut, sebab dalam papan proyek tidak dicantumkan anggaranya. Ketika tim media ini melakukan penelusuran dilapangan pada jumat tanggal 25 juli sampai minggu tanggal 27 juli 2025, sebagian besar warga desa tidak mengetahui program program atau peruntukan dana desa tersebut termasuk anggaran pembangunan BPU.

Bacaan Lainnya

Salah satu dugaan yang cukup mencuat adalah adanya ketimpangan anggaran dalam pembangunan gedung BPU di desa tersebut. Informasi dilapangan yang diperoleh awak media sangat mencengangkan karna pembangunan gedung tersebut dengan anggaran Rp 1. 050.000.000 bahkan sampai hari ini telah menelan anggaran sebesar Rp. 1.500.000 .000 itupun blum selesai. Selain pembangunan gedung tersebut beberapa item kegiatan yang lain juga menjadi sorotan publik. Ketika kami mengkonfirmasi kepala desa keak, kamipun cukup tercengang sebab beliau sendiri dalam keterangannya tidak mengetahui besaran anggaran untuk program program pembangunan desanya yang bersumber dari dana desa bahkan anehnya beliau memberikan keterangan bahwa bendahara desa yang lebih tau. Tim media kemudian berusaha menemui ketua BPD desa keak bpk Melki untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Sebelumnya kamipun mengkonfirmasi bendahara desa melalui via was up tapi nampaknya antara bendahara dan kades saling melempar tanggung jawab. Kamipun menemui ketua BPD dan kenyataanya bahwa beliau saja tidak mengetahui rincian anggaran yang digunakan untuk pembangunan termasuk gedung BPU. Menjadi pertanyaan besar ?. Selain itu keterbukaan informasi yang minim didesa tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan pengelolaan dana desa.

Untuk itu publik mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara khusus dan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan dana desa di desa keak, mulai dari tahun anggaran 2020 sampai 2024, guna memastikan terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Kedepan, diharapkan adanya trans paransi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa disetiap desa di indonesia, khususnya didesa keak agar lebih ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat.( Susanto Laode )

Pos terkait