Diduga Adanya Gerakan Pungli Untuk Pembangunan Rumah Layak Huni Kadis Perkimtan Lembata Minta APH Tindak Tegas

  • Whatsapp

Diduga Adanya Gerakan Pungli Untuk Pembangunan Rumah Layak Huni, Kadis Perkimtan Lembata Minta APH Tindak Tegas.

Lembata || Media Humas Polri.Com

Bacaan Lainnya

Masyarakat Lembata lagi lagi dibuat resah atas ulah oknum dari caleg partai yang terindikasi telah memainkan aksi di masyarakat untuk menjanjikan rumah layak huni dengan ketentuan memberikan kartu identitas yakni kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta uang pendaftaran sebesar Rp. 175.000 (seratus Tujuh puluh lima Ribu rupiah) sebagai jaminan calon penerima bantuan rumah layak huni

Akibat adanya aksi tersebut Kadis Perkimtam Kabupaten Lembata , Simon Emi Langoday ketika di konfirmasi Media ini pada Kamis (31/8/2023) menjelaskan bahwa ; Pihaknya tidak pernah meminta baik melalui oknum atau pihak mana pun untuk melakukan pungutan liar senilai 175.000 dari masyarkat yang ingin mendapatkan rumah layak huni. Memang pernah ada satu komunitas yang menamakan diri mereka sebagai fasilitator perumahan eks Timor -timur yang saat ini bergerak di lapangan dan pernah juga di usir dari kantor Perkimtan Kabupaten Lembata. Ungkapnya.

” Kami sedang pantau Kegiatan komunitas tersebut karena perumahan untuk warga eks Timor Timor sudah selesai dibangun dan telah di huni oleh masyarakat eks pengungsi di desa Pada Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata , Sehingga hal tidak dibenarkan jika bantuan semacam itu masih diusulkan kembali dan apalagi pungut biaya sebesar itu. Hal semacam dinamakan pungli dan tidak sesuai ketentuan, Ujar Simon Emil Langoday.

Dikatakannya, terhadap hal ini dirinya Sebagai kepala Dinas, meminta kepada aparat penegak hukum segera mungkin memangil orang-orang ini karena sudah meresahkan masyarakat Lembata, Sebut Simon bahwa pihaknya saat ini sudah mengunakan sitem aplikasi pengusulannya sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana telah di atur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku . Katanya.

Kemudian kata Kadis Perkimtam bahwa, selaku kepala Dinas juga sudah melakukan Chek in Chek ke balai Perumah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan hasilnya adalah tidak ada bantuan rumah bagi warga eks timor-timor saat ini. Tandasnya

“Kembali Simon Emil menegaskan bahwa tidak benar jika kami pihak pemerintah bangun rumah untuk warga dengan pungutan biaya”
Hal ini dibenarkan oleh Petugas Balai Perumahan provinsi NTT
ketika di konfirmasi media ini menyebutkan bahwa , Semua namanya bantuan perumahan yang dikucurkan dari anggaran APBN tidak ada pungutan sepeserpun kepada pemenerimanya.

“Kita punya aplikasi untuk usulan nama penerima, dan untuk saat ini tidak ada lagi pengajuan secara konvensional.
Jika pengajuan diluar aplikasi pasti tidak diterima” Jelasnya.

Tak hanya itu,, terhadap hal ini salah satu warga warga desa Lebe kecamatan Omesuri, Muhamad Yusup menerangkan bahwa di Desa Lebe
ada oknum yang mengiming-imingi warga jika hendak mendapat bantuan perumahan maka harus menyetor uang pendaftaran senilai 175 ribu beserta KTP dan KK.“Hal ini juga sempat di Musyawarah di Masjid , karena jika kemudian terjadi masalah siapa yang mau bertanggung jawab .
Lebih anehnya lagi, Oknum yang melakukan aksi pungli tersebut pihak pemerintah desa tidak diberitahukan atau tidak di libatkan sama sekali sehingga terkesan tertutup ? ” tanya yusuf

“Kalaupun dilibatkan semestinya Pemerintah Desa bersama Dinas terkait tentunya menginformasikan kepada masyarakat. Olehnya itu saya mohon dan tolong kami sudah susah jangan dibuat susa lagi ” pungkasnya

Sementara itu, Sangud Anwar
kepala desa Lebe kepada mendia ini mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui aktifitas seperti ini
Karena hingga kini belum ada warga yang melapor ke pihak pemdes
” Saya berharap jika ada masyarakat desa Lebe yang merasa dirugikan dengan aksi seperti ini diharapkan segera menginformasikan kepada kami selaku Pemerintah Desa agar bisa ditelusuri, dan jika ini adalah sesuatu yang tidak benar maka oknum bersangkutan harus diminta pertanggung jawabannya. ujar Anwar.

Sekali lagi diharapkan, agar Dinas Perumahan rakyat atau pemerintah segera menindaklanjutinya atas informasi ini. Jika hal ini tidak benar maka segera ditindak tegas terhadap pihak- pihak yang terlibat.
Tegas Kepala Desa Sangud Anwar.

Jurnalis/ Ahmad

Pos terkait