Diduga Banyak Kios Pupuk Subsidi Di Kec. Muara kelingi Kab. Musi Rawas Menjual Pupuk Subsidi Di Atas HET

Media humas polri // Musi rawas

Dugaan pelanggaran pendistribusian pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten musi rawas tepatnya di Desa Temuan Sari dan desa Mangan Jaya Kecamatan muara kelingi kabupaten musi rawas.

Bacaan Lainnya

Kios pupuk subsidi yang beroperasi di desa Temuan Sari diduga milik angota Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten musi rawas provinsi sumatera selatan. Dan kios pupuk Centra Tani di desa Mangan Jaya diduga milik seorang ASN didinas Pertanian prov. Sumatera selatan.
Diduga menyalahi aturan dengan menjual pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi .
Didesa desa yang telah di tunjuk di bawah naungan kios pupuk subsidi Maju Bersama dan kios pupuk Centra Tani didesa Mangan Jaya kecamatan Muara Kelingi, kabupaten Musi Rawas.

Hasil investigasi lapangan oleh tim media pada kamis (28 06/2025) menemukan fakta bahwa pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani di jual bebas kepada pemilik perkebunan sawit.

Hal ini di benarkan oleh kades temuan sari.
Leo candra mengatakan kalau bukan rahasia umum kalau pupuk yang dialokasikan untuk sawah dipergunakan untuk kebun sawit.
Jumlah luas sawah didesa kita sangat minim” ujar kades temuan sari saat di konfirmasi awak media.

Ironisnya, harga pupuk yang dijual ini jauh di atas Harga Eceran Tertinggi(HET). Pupuk jenis Ponska dijual seharga Rp180.000 per sak, padahal HET-nya hanya Rp115.000.

dan urea dengan harga Rp.170 000 Sementara pupuk Urea harga HET nya Rp112.500 per sak.

Salah seorang anggota kelompok tani berinisial sdo rt 1 desa temuan sari mengatakan untuk menebus pupuk subsidi persak nya dengan harga Rp .180.000.

Praktik semacam ini jelas merugikan petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program pupuk subsidi pemerintah.

Nn pemilik kios subsidi maju bersama,saat di konfirmasi awak media tentang kios maju bersama yang menjual diatas HET dan kelangkaan pupuk di wilayah temuan sari,menawarkan kepada awak media agar ikut menjadi sales pupuk bersubidi dan menawarkan kepada anggota kelompok tani.

Menurut regulasi yang berlaku, pembelian pupuk subsidi hanya boleh dilakukan oleh kelompok tani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan disalurkan oleh kios resmi yang telah ditunjuk.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya di Desa temuan sari.
Begitu pula halnya yang terjadi di kios pupuk central tani desa mangan jaya muara kelingi milik AL, yang juga seorang ASN di dinas pertanian di prov sumatera selatan.
Menurut salah seorang ketua kelompok tani inisial SO, ia dan kelompok tani nya menebus pupuk merk ponska seharga Rp 180.000 persak.

Pelanggaran terhadap atuaran pupuk subsidi terutama penjualan di atas HET, dan menjual bebas dapat di kenakan sanksi pidana,
sanksi ini berupa penjara dan denda yang cukup besar ,serta pencabutàn izin usaha bagi kios dan distributor yang melanggar

Pelanggaran harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi dapat di jerat dengan hukuman 20 tahun, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku.

berdasarkan instruksi jaksa agung yang telah memerintahkan jajaran nya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distributor pupuk subsidi dan menindak tegas praktik mafia pupuk.

Dan memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi intelijen guna menelusuri distribusi pupuk subsidi dan memastikan pupuk subsidi sampai ke petani yang terdaftar anggota kelompok tani yang resmi.

St burhanudin menegaskan akan menindak tegas pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dan mafia pupuk.

Penerima pupuk di peruntukan bagi anggota kelompok tani yang terdaftar di dalam sistim elektronik depenitif kebutuhan kelompok ( rdkk) dan penggarap lahan yang sesuai bukan di jual bebas di luar kelompok seperti yang dilakukan kios pupuk subsidi Maju Bersama milik Nn di desa Temuan Sari dan kios pupuk Sentra Tani milik Al didesa mangan jaya kecamatan muara kelingi kabupaten musi rawas.( Iwan S )

Pos terkait