Media Humas Polri//Indramayu
BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021. Namun dalam pengelolaannya Bumdes Jumbleng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, menjadi polemik antara kepengurusan lama dan baru pasal di duga 200 juta dana Bumdes raib di kepengurusan lama
Pengawas Bumdes Jumbleng Irianto Muhammad Akmad. SH.dam juga selaku ketua BPD, menyampaikan dari awal perna menyampaikan pa kuwu perna bilang gimana ni pak ketua BPD sebagai badan pengawas Bumdes kalau di gunakan ekonomi seperti SPP katanya pak kuwu ragu bukanya pak kuwu tidak percaya kawatir nanti bisa terjadi seperti yang sudah. Apa lagi ini pertang jawaban pengurus Bumdes yang lama pun ini simalakama nantinya pak kuwu yang di minta pertanggung jawaban padahal ujung – ujungnya tidak tau menau bagai mana cara penerimannya bagaimana pelimpahannya dari pemdes ke Bumdes engga tau dan di gunakan untuk apa – apanya, inventarisnya juga ,apa karena sisi serah terimanya tidak jelas.
Jelas Lanjut Irianto , ketika pak kuwu duduk serah terimanya berupa stempel BPD artinya tidak ada yang lain jangankan inventaris, administrasi pun tidak ada jadi bagaimana pak kuwu akan menggunakan Bumdes tahan aja duluh , Barang kali pak kuwu ada program pemberdayaan nanti dalam bentuk apa pemberdayaannya apakah di manfaatkan karena di Desa Jumbleng prodak unggulan tike mungkin akan kerja sama dengan home industri pengerajin tike ,tapi di kelompok tike tidak menyatu padahal banyak di sana yang mengelola tike bagaimana akan terjun kesana ini pun tidak jelas ,jadi tahan duluh. Ungkapnya Pada Rabu 4 Desember 2024 Kemarin. “Uang Bumdes Kalau untuk menunjang kerja silakan ada engga aturannya , yang penting uang ini jangan di gunakan untuk apa -apa duluh demi keamanan.” Papar Irianto.
Untuk Kanapi pun karena ini staf jangan pun staf kalau di perbolehkan pamong semua perintah kuwu dalam menjalankan tugasnya. Pungkas Irianto.
Sementara di tempat terpisah ketua Bumdes Jumbleng kepengurusan lama Fuad menjelaskan bahwa dirinya selaku ketua Bumdes pada waktu itu cuma sekedar bayangan saja tadinya yang jadi ketua perangkat Desa karena ada aturannya tidak boleh jadi di gantinya. Awalnya Nanang yang merupakan sekertaris Desa Jumbleng setela itu di ganti tapi hanya sebatas nama saja . Terang Fuad kepada Awak media humas polri,pada Kamis 5 Desember 2024. Fuad menjelaskan kalau uang yang 200 juta itu tidak ada , pada waktu itu si tidak ada kecuali Bumdes kesini kalau Bumdes awal itu 40 juta kalau mau jelas si silakan tanya ke Nanang aja, tapi kayanya belum ada 200 juta pada waktu itu, Kata Fuad. Lanjut Fuad statusnya hanya sebatas nama sehingga tidak bisa jawab apa- apa alhamdulillah pada waktu itu dari uang Bumdes bisa beli mesin grabag , sama mesin molen adukan Semen dan terakhir pom mini yang sekarang ada di rumahnya bendahara Bumdes.( Heryanto ).